
RANTAU – Wakil Bupati (Wabup) Tapin H Juanda melaksanakan penandatanganan Nota
Kesepakatan (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) bersama pemerintah daerah di
wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Selasa (27/1).
Penandatanganan MoU ini bertujuan memperkuat sinergi dan kerja sama antara
Ombudsman RI dan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan
pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, serta penguatan pengawasan pelayanan publik di
daerah.
Kehadiran Wabup Juanda menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tapin dalam
mendukung peran Ombudsman RI, khususnya dalam upaya mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Melalui MoU ini diharapkan terjalin koordinasi yang lebih efektif antara Ombudsman RI
dengan pemerintah daerah, terutama dalam hal pertukaran data dan informasi, peningkatan
kapasitas aparatur, penanganan laporan masyarakat, serta upaya pencegahan maladministrasi
secara berkelanjutan.
"Untuk itu, penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan
pelayanan publik oleh Ombudsman RI, yang bertujuan mendorong pencegahan maladministrasi
dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar wabup.
Sementara, Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan apresiasi kepada seluruh
pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Pemerintah Kabupaten Tapin atas
komitmen dan dukungan yang diberikan.
Kerja sama ini pun diharap dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan
kualitas pelayanan publik, dan perlindungan hak-hak masyarakat di daerah. her

