
KANDANGAN – Personel gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) kembali
melakukan langkah tegas dalam upaya pencegahan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
Hal itu dilakukan dengan pemasangan papan peringatan bertuliskan ‘Dilarang
Menambang Tanpa Izin’ di kawasan Galian C Batu Bini, Padang Batung, Hulu Sungai Selatan
(HSS), yang diketahui merupakan kawasan hutan lindung dan rawan atas aktivitas tambang
ilegal.
Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)
Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalsel, Denpom Kandangan, serta Satgas
PETI PT AGM.
Pemasangan papan peringatan tersebut merupakan bagian dari pengamanan preventif
untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menegakkan hukum.
"Giat kita kali ini dilakukan tidak hanya berupa patroli rutin, tetapi juga disertai
pemasangan papan larangan sebagai bentuk penegasan status kawasan. Ini bentuk penegasan
bahwa setiap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan adalah pelanggaran hukum,” ucap
Perwakilan Dinas Kehutanan Kalsel Eko Djatmiko Widodo, Selasa (27/1).
Menurutnya, tidak ada pihak yang diperbolehkan melakukan aktivitas secara ilegal di
kawasan hutan, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat serius terhadap lingkungan.
Ia mengatakan, segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat menimbulkan
kerusakan lingkungan, seperti meningkatnya risiko banjir, terjadinya tanah longsor, serta
hilangnya habitat satwa liar. "Kawasan hutan harus dijaga dan dilindungi bersama,” tegasnya.
Padal Pamobvit Polda Kalsel AKBP Rokhim menyampaikan, kawasan Galian C Batu
Bini merupakan area yang dilindungi secara hukum karena termasuk kawasan hutan lindung,
sehingga segala bentuk aktivitas perusakan hutan merupakan pelanggaran serius.
Ia menerangkan, lokasi ini adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan
untuk kegiatan pertambangan ilegal, dan pemasangan papan peringatan ini menjadi peringatan
keras sekaligus langkah awal sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut.
"Kita dari personel gabungan bersama Satgas PETI PT AGM akan terus melakukan
patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan. Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, maka
tindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menyebutkan, langkah ini sekaligus menindaklanjuti berbagai temuan sebelumnya di
kawasan tersebut, termasuk sebelumnya ada pengamanan alat berat jenis ekskavator yang
beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi yang telah dilakukan pada akhir tahun lalu oleh tim
gabungan.
Sementara, Kuasa Hukum PT AGM Suhardi menyatakan bahwa aktivitas PETI tidak
hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan melanggar
ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk
mengawasi dan menindak setiap indikasi pelanggaran tambang ilegal di wilayah konsesi PT
AGM,” katanya.
Ia menambahkan, pemasangan papan peringatan ini juga menjadi bagian dari upaya
penegakan hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, yaitu pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.
"Penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan Galian C Batu Bini memiliki dasar
hukum yang kuat baik dari aspek pertambangan maupun kehutanan," jelasnya.
Suhardi pun menegaskan, area ini merupakan kawasan hutan lindung dan berada dalam
pengawasan ketat. Aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi ini bukan hanya melanggar
hukum pertambangan, tetapi juga merusak kawasan hutan yang dilindungi negara.
“PT AGM akan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindak
setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan, dan berkomitmen bersinergi dengan kepolisian,
polhut, dan denpom. Setiap aktivitas PETI yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan
perundang-undangan. Tidak ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal,” pungkasnya. ant

