Mata Banua Online
Selasa, Januari 27, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Pasang Papan Peringatan Tambang Ilegal

by Mata Banua
27 Januari 2026
in Hulu Sungai Selatan, Indonesiana
0
FOTO BERSAMA – Personel gabungan dan PT AGM berfoto bersama usai pemasangan papan peringatan larangan galian C di Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, HSS, Selasa (27/1).(foto:mb/ant)

KANDANGAN – Personel gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) kembali

melakukan langkah tegas dalam upaya pencegahan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).

Berita Lainnya

Pj Sekda Buka Musrenbang Tapin Tengah dan Bakarangan

Pj Sekda Buka Musrenbang Tapin Tengah dan Bakarangan

27 Januari 2026
Wabup Tapin Teken MOU Bersama Ombudsman

Wabup Tapin Teken MOU Bersama Ombudsman

27 Januari 2026

Hal itu dilakukan dengan pemasangan papan peringatan bertuliskan ‘Dilarang

Menambang Tanpa Izin’ di kawasan Galian C Batu Bini, Padang Batung, Hulu Sungai Selatan

(HSS), yang diketahui merupakan kawasan hutan lindung dan rawan atas aktivitas tambang

ilegal.

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)

Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalsel, Denpom Kandangan, serta Satgas

PETI PT AGM.

Pemasangan papan peringatan tersebut merupakan bagian dari pengamanan preventif

untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menegakkan hukum.

"Giat kita kali ini dilakukan tidak hanya berupa patroli rutin, tetapi juga disertai

pemasangan papan larangan sebagai bentuk penegasan status kawasan. Ini bentuk penegasan

bahwa setiap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan adalah pelanggaran hukum,” ucap

Perwakilan Dinas Kehutanan Kalsel Eko Djatmiko Widodo, Selasa (27/1).

Menurutnya, tidak ada pihak yang diperbolehkan melakukan aktivitas secara ilegal di

kawasan hutan, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat serius terhadap lingkungan.

Ia mengatakan, segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat menimbulkan

kerusakan lingkungan, seperti meningkatnya risiko banjir, terjadinya tanah longsor, serta

hilangnya habitat satwa liar. "Kawasan hutan harus dijaga dan dilindungi bersama,” tegasnya.

Padal Pamobvit Polda Kalsel AKBP Rokhim menyampaikan, kawasan Galian C Batu

Bini merupakan area yang dilindungi secara hukum karena termasuk kawasan hutan lindung,

sehingga segala bentuk aktivitas perusakan hutan merupakan pelanggaran serius.

Ia menerangkan, lokasi ini adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan

untuk kegiatan pertambangan ilegal, dan pemasangan papan peringatan ini menjadi peringatan

keras sekaligus langkah awal sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut.

"Kita dari personel gabungan bersama Satgas PETI PT AGM akan terus melakukan

patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan. Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, maka

tindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menyebutkan, langkah ini sekaligus menindaklanjuti berbagai temuan sebelumnya di

kawasan tersebut, termasuk sebelumnya ada pengamanan alat berat jenis ekskavator yang

beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi yang telah dilakukan pada akhir tahun lalu oleh tim

gabungan.

Sementara, Kuasa Hukum PT AGM Suhardi menyatakan bahwa aktivitas PETI tidak

hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan melanggar

ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk

mengawasi dan menindak setiap indikasi pelanggaran tambang ilegal di wilayah konsesi PT

AGM,” katanya.

Ia menambahkan, pemasangan papan peringatan ini juga menjadi bagian dari upaya

penegakan hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan

Mineral dan Batubara, yaitu pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.

"Penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan Galian C Batu Bini memiliki dasar

hukum yang kuat baik dari aspek pertambangan maupun kehutanan," jelasnya.

Suhardi pun menegaskan, area ini merupakan kawasan hutan lindung dan berada dalam

pengawasan ketat. Aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi ini bukan hanya melanggar

hukum pertambangan, tetapi juga merusak kawasan hutan yang dilindungi negara.

“PT AGM akan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindak

setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan, dan berkomitmen bersinergi dengan kepolisian,

polhut, dan denpom. Setiap aktivitas PETI yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan

perundang-undangan. Tidak ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal,” pungkasnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper