
JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan penadatanganan nota kesepakatan kerja sama (MoU) dengan Ombudsman RI, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1).
Penandatanganan MoU yang dihadiri Sekretaris Daerah Eka Saprudin AP MAP ini bertujuan memperkuat sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Bumi Saijaan.
Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, penandatanganan MoU juga dilakukan Ombudsman RI dengan Gubernur Kalimantan Selatan dan 12 kabupaten/kota lainnya.
Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli diwakili Sekda Eka Saprudin menyatakan komitmen untuk menjalin kerja sama strategis dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saya mewakili Bupati Kotabaru, jadi ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
Ia mengatakan, Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung dan memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI, tahun ini nanti ada perubahan penilaian, jadi ada opini yang disampaikan dan kita berharap mudah-mudahan Kotabaru termasuk yang opininya nanti baik,“ harapnya.
Terlepas dari penandatangan ini, lanjut dia, fungsi pemerintah daerah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Jangan sampai nanti setelah ada keluhan baru ditindaklanjuti. Harapannya, kita dapat mendeteksi lebih awal terkait keluhan-keluhan dari masyarakat,” katanya.
Adapun ruang lingkup nota kesepakatan kerja sama antara Pemkab Kotabaru dengan Ombudsman RI, antara lain terkait percepatan penanganan dan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan/atau informasi, dan kegiatan yang disepakati oleh para pihak. nia

