Mata Banua Online
Minggu, Februari 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bupati Terima Sertifikat Bandar Udara Warukin

by Mata Banua
22 Januari 2026
in Tabalong
0

 

Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani didampingi Kepala Dinas Perhubungan Tumbur P Manalu Saat Menerima Sertifikat Bandar Udara Warukin.ist

TANJUNG – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kembali menerbitkan Sertifikat Bandar Udara (Airport Certificate) Warukin, Kabupaten Tabalong.

Berita Lainnya

Polres Tabalong Gelar Panen Green House

Polres Tabalong Gelar Panen Green House

8 Februari 2026
Sat Reskrim Bersama Bapanas Tinjau Harga Bapok

Sat Reskrim Bersama Bapanas Tinjau Harga Bapok

8 Februari 2026

Dengan status penggunaan khusus domestik, sertifikat itu diterima langsung oleh Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani didampingi Kepala Dinas Perhubungan Tumbur P Manalu di Jakarta, Rabu (21/1).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua Tim Sertifikasi dan Pengawasan Keselamatan Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI/Inspektur Bandara Ahli Muda, Alexander.

Penyerahan Sertifikat Bandar Udara Warukin itu menandai akan beroperasinya kembali layanan penerbangan dari dalam negeri dari ke Kabupaten Tabalong dalam waktu dekat.

Meski untuk operasionalisasi riilnya Pemkab masih harus menunggu keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan, Pinjam Pakai Bandara, dan menggaet maskapai penerbangan.

“Alhamdulillah hari ini, kami telah menerima Sertifikat Bandar Udara yang selama ini ditunggu-tunggu,” ujar Bupati.

Menurutnya, ini adalah langkah awal pemerintah daerah untuk kembali mengoperasikan Lapangan Terbang Warukin.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara atas dukungan yang diberikan hingga terbitnya Setifikat Bandar Udara tersebut.

“Semoga dengan diperolehnya sertifikat ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk segera mengoperasikan Bandara Warukin,” harapnya.

Sementara itu, Alexander punmengapresiasi langkah Bupati Tabalong yang dinilai konsen mengurusi perizinan operasionalisasi bandara.

“Jarang-jarang Bupati lainnya seperti ini, ini adalah kesuksesan bagi warga Kabupaten Tabalong. Terima kasih karena sertifikat ini merupakan tanda bukti terpenuhinya keselamatan bandara,” pungkasnya.

Sebagaimana isi Sertifikat Bandar Udara No.: 062/SBU/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa, disebutkan Penyelenggara Operator adalah UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.

Pemegang Sertifikat Bandar Udara wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan, bila ada.

Dirjen Perhubungan Udara berwenang mencabut atau membatalkan Sertifikat Bandar Udara ini setiap saat bilamana penyelenggara bandar udara tidak dapat memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan atau tidak dapat memenuhi semua mitigasi risiko, bila ada, atau untuk alasan-alasan lain seperti yang diperkenankan.

Kemudian, Sertifikat Bandar Udara tidak dapat dipindahtangankan dan akan dilakukan evaluasi secara periodic sekurang-kurangnya setiap 5 tahun atas permohonan penyelenggara bandar udara untuk memastikan bandar udara masih memenuhi semua peraturan dan ketentuan keselamatan, keamanan penerbangan dan pelayanan jasa kebandarudaraan serta semua mitigasi risiko yang tercantum dalam program pengelolaan keselamatan, bila ada, kecuali ada penangguhan atau pembatalan.

Dimensi Runway Bandar Udara Warukin 1.400 M x 30 M dengan kode referensi 3C, tipe runway 06 Non -Instrument dan runway 24 non-instrument, tipe pesawat udara terkritis ATR 72 500/600 kategori PKP-PK, dan Catatan Keamanan Bandara 275/PKBU.DKP/X/2023.yan /rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper