
BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat untuk menindaklanjuti hasil konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah (DPHD) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember lalu.
Rapat ini membahas persiapan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menjelaskan, dalam konsultasi tersebut pihak kementerian memberikan pandangan terkait mekanisme pembahasan produk hukum daerah.
Menurutnya, terdapat masukan yang perlu diluruskan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah melakukan konsultasi, kawan-kawan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah memberikan saran bahwa produk tersebut bisa saja dibahas hanya melalui proses kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD. Hal ini tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang Undang Nomor 23 yang menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan legislasi,” jelasnya, Rabu (7/1).
Ia pun menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah tidak boleh menabrak aturan yang berlaku. Meski begitu, DPRD tetap terbuka terhadap upaya percepatan pembahasan melalui penyesuaian atau adjustment mekanisme rapat tanpa mengurangi substansi dan prosedur hukum yang wajib dilalui.
“Proses pembahasan rapat itu bisa saja dilakukan dengan berbagai penyesuaian dalam rangka memangkas waktu, namun tetap harus sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Selain membahas perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, rapat tersebut juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah disahkan dalam rapat paripurna, maupun yang masih dalam proses fasilitasi namun belum selesai.
“Raperda-raperda tersebut kita masukkan kembali ke dalam skema carry over rancangan Raperda Tahun 2026,” tambahnya.
Sementara, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel Dirham Zain menilai, pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sangat mendesak untuk segera dituntaskan.
Menurutnya, kebijakan ini harus disusun secara hati-hati di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang berjalan.
“Karena inti pembahasan tadi mengenai Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, maka ini sangat urgent. Dalam kondisi efisiensi seperti sekarang, retribusi memang diperlukan, namun tidak boleh sampai membebani rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, aspek keberpihakan kepada masyarakat akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan lanjutan, termasuk dalam tim panitia khusus (pansus) yang nantinya dibentuk oleh DPRD Provinsi Kalsel. rds

