
Banjarmasin (ANTARA) – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan pada rapat paripurna dewan, Senin.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fahruri di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, penetapan ini merupakan dari revisi Perda Nomor 14 tahun 2018 yang mulai dibahas pada awal 2025.
Menurut dia, semangat revisi Perda yang diinisiasi legislatif tersebut untuk menguatkan kebijakan daerah sebagai upaya melindungi hak pekerja dalam bidang industrial.
“Moga dengan sudah ditetapkannya perda ini makin menambah perhatian pemerintah kota atas perlindungan dan hak tenaga kerja di kota ini,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ungkap dia, Kota Banjarmasin merupakan kota dagang dan jasa serta mengembangkan sektor pariwisata, semua menyerap ribuan pekerja yang jadi tanggungjawab pemerintah kota untuk dilindungi.
“Termasuk meningkatkan perlindungan dan pengakuan akan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial,” ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR memastikan komitmen dengan adanya perda yang lebih lengkap ini pemerintahannya akan lebih dapat mensejahterakan para pekerja.
Dia menyatakan, perda ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada para pekerja di Kota Banjarmasin.
“Peraturan ini mencakup perlindungan hak-hak tenaga kerja, termasuk penyesuaian upah minimum serta larangan penahanan dokumen pekerja,” ujarnya.
Pemkot akan mensosialisasikan perda ini tidak hanya kepada para pekerja, namun juga kepada perusahaan-perusahaan di kota ini agar semua mematuhinya.
“Kita ingin komitmen bersama untuk mematuhi perda ini,” ujarnya. ant

