Mata Banua Online
Rabu, Desember 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Digital Payment Jangan Menghilangkan Hak Bayar Tunai

by Mata Banua
23 Desember 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
G:\2025\Desember 2025\24 Desember 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg
HAK KONSUMEN – Soal pembayaran dengan QRIS maupun tunai uang rupiah merupakan hak bagi konsumen, karena pertimbangan keterbatasan.(foto:mb /ant)

JAKARTA – Yayasan Lembaga Kon­sumen Indonesia (YLKI) me­minta pelaku usaha tidak me­ng­e­sampingkan pembayaran secara tu­nai, meskipun sistem pem­ba­yaran nontunai dinilai lebih efi­sien.

“Silakan pelaku usaha men­ye­diakan digital payment (pem­ba­yaran digital), tetapi jangan me­ngesampingkan pembayaran kon­vensional atau uang tunai,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Ri­o Priambodo dalam ke­te­ra­ng­an­nya di Jakarta, Selasa.

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\24 Desember 2025\7\7\master 7.jpg

Percetakan Kalender Kebanjiran Pesanan

23 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\24 Desember 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (Bawah).jpg

Wisatawan Domestik Lebih Memilih Liburan ke Yogyakarta

23 Desember 2025

Rio juga meminta pelaku usa­ha tidak menutup ruang bagi kon­sumen dalam memilih metode pembayaran. Ia menegaskan hak kon­sumen untuk memilih cara pem­bayaran dijamin dalam Un­dang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kon­sumen, khususnya Pasal 4 ten­tang hak konsumen, dan wajib di­patuhi oleh pelaku usaha.

“Jangan sampai metode pem­bayaran tertentu dijadikan ke­bi­jakan internal yang justru mem­batasi konsumen,” katanya.

Selain itu, Rio menilai pe­merintah perlu melakukan peng­awasan terhadap penerapan metode pembayaran agar di­gi­talisasi tidak justru mempersulit kon­sumen dalam bertransaksi.

“Kami meminta pelaku usaha me­nghentikan praktik meng­ge­neralisasi konsumen. Ada ke­lom­pok konsumen rentan, seperti pen­yandang disabilitas, lansia, dan anak-anak, yang memiliki ka­rak­teristik serta kebutuhan khu­sus dalam bertransaksi,” ujar Rio.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga menegaskan aturan yang melarang menolak pem­ba­yar­an menggunakan rupiah da­lam bentuk uang tunai (cash), bun­tut viral kasus transaksi salah satu gerai Roti O.

Direktur Eksekutif De­par­temen Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan larangan me­nolak pembayaran rupiah diatur da­lam pasal 33 ayat 2 Undang-Un­dang Nomor 7 Tahun 2011 ten­tang Mata Uang.

“Pasal 33 ayat (2) Undang-Und­ang Nomor 7 Tahun 2011 ten­tang Mata Uang mengatur bah­wa setiap orang dilarang me­no­lak untuk menerima rupiah ya­ng penyerahannya dimaksudkan se­bagai pembayaran atau untuk men­yelesaikan kewajiban yang ha­rus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi ke­ua­ng­an lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat ke­raguan atas keaslian Rupiah tersebut,” kata Ramdan.

BI, sambungnya, memang mendorong penggunaan pem­ba­yaran nontunai alias cashless ka­rena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. rep/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper