
PARINGIN – Polres Balangan menetapkan pemeran video asusila sesama jenis yang menyeret nama selebgram Fazar Bungas (24) dan HY alias Hari (27), sebagai tersangka, Senin (22/12).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pembuatan video tersebut dilakukan di rumah pelaku HY di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, pada rentang bulan Mei hingga Juni 2024, dan menjadi viral hingga membuat kegaduhan.
“Setelah video asusila sesama jenis yang beredar luas melalui media sosial ini viral, kita bergerak cepat dengan meringkus dua pemeran pria dalam video tersebut,” ucap Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi.
Ia mengungkapkan masih ada pelaku lain dalam video yang berbeda. “Penanganan dilakukan bersama Polda Kalsel, mengingat pembuatan video tersebut di luar Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam, serta beberapa perlengkapan kamar seperti sprei dan tirai yang sesuai dengan latar dalam video yang beredar.
Kapolres menyampaikan, penanganan kasus ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral yang timbul di tengah masyarakat.
Polres Balangan pun melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), kementerian agama (kemenag), serta dinas kesehatan.
“Melibatkan MUI, kemenag, dan dinas kesehatan merupakan bagian dari upaya untuk menyikapi dampak sosial yang ditimbulkan, sekaligus memberikan pendekatan yang lebih komprehensif,” jelasnya.
Yulianor menambahkan, pihak penyidik masih terus mendalami perkara ini, khususnya terkait proses penyebaran video pribadi yang akhirnya menjadi konsumsi publik.
Ia pun menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Fazar dan HY dijerat Undang Undang Pornografi karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 6 miliar. wan

