Mata Banua Online
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Fazar dan HY Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

by Mata Banua
22 Desember 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
G:\2025\Desember 2025\23 Desember 2025\2\ok.jpg
Tersangka kasus video asusila sesama jenis Fazar Bungas saat di giring menuju sel tahanan, Senin (22/12). (Foto:mb/wan)

PARINGIN – Polres Balangan menetapkan pemeran video asusila sesama jenis yang menyeret nama selebgram Fazar Bungas (24) dan HY alias Hari (27), sebagai tersangka, Senin (22/12).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pembuatan video tersebut dilakukan di rumah pelaku HY di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, pada rentang bulan Mei hingga Juni 2024, dan menjadi viral hingga membuat kegaduhan.

Berita Lainnya

Pengisi Stand Pasar Wadai Ramadan Diseleksi

Pengisi Stand Pasar Wadai Ramadan Diseleksi

12 Februari 2026
Dispora Kalsel Gelar Bintek Penggunaan Sistem Informasi Keolahragaan Kalsel

Dispora Kalsel Gelar Bintek Penggunaan Sistem Informasi Keolahragaan Kalsel

12 Februari 2026

“Setelah video asusila sesama jenis yang beredar luas melalui media sosial ini viral, kita bergerak cepat dengan meringkus dua pemeran pria dalam video tersebut,” ucap Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi.

Ia mengungkapkan masih ada pelaku lain dalam video yang berbeda. “Penanganan dilakukan bersama Polda Kalsel, mengingat pembuatan video tersebut di luar Kabupaten Balangan,” ujarnya.

Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam, serta beberapa perlengkapan kamar seperti sprei dan tirai yang sesuai dengan latar dalam video yang beredar.

Kapolres menyampaikan, penanganan kasus ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral yang timbul di tengah masyarakat.

Polres Balangan pun melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), kementerian agama (kemenag), serta dinas kesehatan.

“Melibatkan MUI, kemenag, dan dinas kesehatan merupakan bagian dari upaya untuk menyikapi dampak sosial yang ditimbulkan, sekaligus memberikan pendekatan yang lebih komprehensif,” jelasnya.

Yulianor menambahkan, pihak penyidik masih terus mendalami perkara ini, khususnya terkait proses penyebaran video pribadi yang akhirnya menjadi konsumsi publik.

Ia pun menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fazar dan HY dijerat Undang Undang Pornografi karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 6 miliar. wan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper