Mata Banua Online
Minggu, Desember 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kemendag Ancam Cabut Izin Distributor Nakal

by Mata Banua
21 Desember 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
G:\2025\Desember 2025\22 Desember 2025\7\okj.jpg
PENJUALAN MINYAKITA – Kemendag akan memberikan sanksi tegas kepada distributor yang kedapatan menjual minyak goreng Minyakita dengan sistem gabungan (bundling) kepada pengecer karena melanggar aturan penyaluran Minyakita yang seharusnya dijual sesuai ketentuan.(foto:mb/ist)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Ke­mendag) akan memberikan sanksi tegas hi­ng­ga pencabutan izin usaha distributor ya­ng kedapatan menjual minyak goreng Min­ya­kita dengan sistem gabungan (bundling) ke­pada pengecer.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Ne­geri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menuturkan praktik ter­se­but bukan hanya merugikan pedagang pa­sar rakyat, tetapi juga melanggar aturan pen­ya­luran Minyakita yang seharusnya dijual se­suai ketentuan.

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\22 Desember 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (Bawah).jpg

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Nataru

21 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\22 Desember 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Pelaku Usaha Bantah Kenaikan Harga Daging Sapi

21 Desember 2025

“Sanksinya, paling parah ya dicabut izin usa­hanya. Kalau dicabut izin usahanya kan dia tidak bisa berusaha lagi di Indonesia. Ka­lau dia berusaha di Indonesia kan artinya dia melakukan pelanggaran hukum,” ujar Iqbal dalam media briefing di Kantor Ke­men­dag, Jakarta Pusat.

Menurut Iqbal, laporan mengenai prak­tik bundling terus diterima kementerian me­la­lui jajaran Direktorat Jenderal Per­lin­du­ng­an Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).

Ia mengatakan tindakan pengawasan ru­tin dilakukan dan surat pemberitahuan me­ng­enai sanksi terhadap pelaku pelanggaran ham­pir setiap bulan diterbitkan.

“Teman-teman dari TN (Tertib Niaga) mi­salnya, itu saya pikir hampir setiap bulan sa­ya ditembusi surat dari Tertib Niaga yang me­lakukan pemberian sanksi kepada pe­da­gang-pedagang seperti itu,” katanya.

Ia mengakui praktik seperti itu masih akan selalu muncul di lapangan, khususnya oleh oknum penjual yang mencoba m­e­man­fa­atkan keterbatasan pasokan Minyakita un­tuk menaikkan keuntungan. Namun, ia me­ne­gaskan pemerintah tetap harus hadir untuk me­ngawasi.

“Akan terus ada pedagang-pedagang se­perti itu, tapi tentu saja kita hargai, bukan ki­ta hargai pedagangnya ya, kita hargai upaa TN untuk terus melakukan peng­a­was­an secara efektif dan efisien. Kalau ok­num-oknum seperti itu pasti akan selalu ada, tapi pemerintah harus hadir nih,” ujar­nya.

Dalam pengawasan tersebut, pe­me­rin­tah pusat tidak bekerja sendiri. Iqbal men­je­laskan melalui peraturan baru, pemerintah dae­rah (pemda) kini diberi hak kewenangan un­tuk ikut mengawasi pengecer agar res­pons dan penindakan bisa lebih cepat dan ta­nggap.

“Artinya yang selama ini itu hanya di­la­kukan murni dari kita, sekarang nih di per­mendag baru ini kita berikan hak pula nih kepada pemerintah daerah untuk bisa tu­rut mengawasi, khusus pada pengecer. Ja­di lebih cepat dan tanggap seharusnya,” je­lasnya. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper