Mata Banua Online
Minggu, Februari 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satlantas Polresta Banjarmasin Edukasi Tertib Lalin Sejak Dini

by Mata Banua
16 Desember 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
G:\2025\Desember 2025\17 Desember 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT RABU TANGGAL 17 DESEMBER 2025\4.jpg
Program Police Goes to School petugas Satlantas Polresta Banjarmasin berkomitmen membangun budaya tertib lalin sejak usia dini. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin melaksanakan Program Police Goes to School ke Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Furqan, Banjarmasin, Senin (15/12).

Polantas terus berkomitmen membangun budaya tertib berlalu lintas di Kota Banjarmasin dilakukan sejak usia dini melalui kegiatan edukatif ke sekolah sekolah.

Berita Lainnya

Drainase di Kompleks Pelajar Mulawarman Dibersihkan

Drainase di Kompleks Pelajar Mulawarman Dibersihkan

29 Januari 2026
Korem 101/Ant Bagikan 2.500 Sepatu Gratis untuk Siswa di Banjarmasin

Korem 101/Ant Bagikan 2.500 Sepatu Gratis untuk Siswa di Banjarmasin

29 Januari 2026

Halnya edukasi dilakukan Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Banjarmasin, mereka menanamkan pemahaman ke pelajar, pentingnya keselamatan berlalu lintas sejak usia dini.

Polantas memberikan edukasi pengetahuan tata cara berlalu lintas yang aman, dari etika berkendara dan pelajar selaku pelopor keselamatan berkendara di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Denny Maulana melalui Kasubnit 3 Dikmas Lantas, Aiptu Budiono mengatakan fokus utama mereka dalam kegiatan ke sekolah sekolah dengan memberikan pemahaman tentang berlalulintas.

Dari perbedaan penggunaan sepeda listrik dan kendaraan listrik di jalan raya yang sampai saat ini banyak digunakan masyarakat, salah satunya para pelajar.

“Polantas meluruskan pemahaman kepada pelajar, perbedaan sepeda listrik dan kendaraan listrik, tata aturan saat berada di jalanraya,” ucap Aiptu Budiono di Banjarmasin, kemarin.

Budi menjelaskan, masyarakat masih belum memahami, sepeda listrik dan motor listrik memiliki dasar hukum yang berbeda.

Motor listrik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bisa digunakan di jalan umum, namun terpenuhi ketentuan yang berlaku.

“Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 dan penggunaannya terbatas, boleh di kawasan tertentu, tidak diperkenankan berada di jalan umum,” katanya

Satlantas Polresta Banjarmasin mengimbau pelajar menjauhi perilaku berisiko, balap liar dan geng motor, dua duanya berpotensi bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Selain memahami aturan berlalu lintas, pelajar harus mampu menjadi agen perubahan dan teladan sehingga terwujud budaya tertib berlalu lintas yang aman, dilingkungan sekolah dan dikawasan umum. sam/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper