Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Raperda Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal “Sentuh” MBG

by Mata Banua
15 Desember 2025
in Banjarmasin
0
G:\2025\Desember 2025\16 Desember 2025\5\hal 5\vsdv.jpg
PANITIA Khusus DPRD Kota Banjarmasin saat membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang sertifikasi makanan sehat dan halal yang menyentuh program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Banjarmasin, beberapa waktu lalu. (Foto:mb/ant/hms dprd bjm)

BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin Hj Masriyah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang sertifikasi makanan sehat dan halal yang dibahas bersama pemerintah kota setempat “menyentuh” program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Dinyatakan dia di Banjarmasin, Minggu, penyusunan Raperda ini sangat penting untuk memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat, termasuk program MBG yang sedang berjalan di sekolah.

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

9 April 2026

“Raperda ini kita harapkan mampu memastikan adanya jaminan kesehatan dan kehalalan makanan, terutama untuk program MBG,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ucap Masriyah, program Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan anak-anak di negeri ini mendapatkan gizi yang baik, telah terlaksana di puluhan sekolah dan puluhan ribu siswa dari berbagai tingkatan sekolah mendapatkan manfaat.

Pemenuhan kebutuhan untuk makanan MBG ini, ucap dia lagi, harus terus diawasi bersama agar sehat dan halal, sehingga Pemkot Banjarmasin memberikan perhatian khusus termasuk penyusunan aturan ini.

“Tujuannya tidak untuk MBG semata memang dibuatnya aturan ini, utamanya untuk produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kota ini,” ujarnya.

Untuk memperkaya substansi dan memperkuat landasan hukum Raperda, Masriyah mengatakan, Pansus juga berencana melakukan studi banding ke daerah yang telah lebih dulu menerapkan Perda serupa.

Selain itu, konsultasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Harapannya payung hukum berupa Perda ini bisa menjamin kesehatan dan kehalalan setiap produk yang dijual, sehingga masyarakat tidak dirugikan, katanya.

Dia berharap juga rangkaian proses ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, aplikatif dan mampu memperkuat pengawasan serta standar kualitas produk makanan di Kota Banjarmasin. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper