Mata Banua Online
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Komisi IV Akan Undang Rektorat ULM

by Mata Banua
15 Desember 2025
in DPRD Kalsel
0

 

Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel beraudiensi terkait pembatalan pelantikan Guru Besar ULM. (foto:mb/rds)

BANJARMASIN- Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (kalsel) beraudiensi terkait pembatalan pelantikan Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Berita Lainnya

Komisi I Temukan Dua SKT pada Satu Lahan

Komisi I Temukan Dua SKT pada Satu Lahan

29 Januari 2026
Komisi II Gelar RDP Bahas Pengelolaan Dana Daerah

Komisi II Gelar RDP Bahas Pengelolaan Dana Daerah

29 Januari 2026

Adapun permintaan audiensi ini sebagai tindaklanjut terhadap belum adanya keberatan secara legal administratif yang dilakukan oleh unsur Pimpinan Universitas Lambung Mangkurat terhadap Keputusan tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah akan mengundang Rektorat ULM untuk mengurai permasalan pembatalan 16 guru besar ULM.

“Hal ini dilakukan agar tidak mempengaruhi akreditasi ULM yang merupakan universitas kebanggaan warga Kalsel,” ujar Gusti Iskandar di Banjarmasin,Senin (15/12) sore.

Sementara, Juru bicara, Kissinger yang di dampingi Abdul Ghofur,Laila Refiana Said dan Darmiyati.

Kassinger menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh DPRD Kalsel menunjukkan pandangan bahwa kasus Guru Besar ini tidak semata-mata persoalan internal Universitas Lambung Mangkurat (ULM), melainkan telah menjadi persoalan bersama Kalimantan Selatan.

Hal ini karena ULM dipandang sebagai aset dan milik masyarakat Kalimantan Selatan, sehingga apa pun yang terjadi di ULM juga menjadi tanggung jawab bersama untuk dicarikan solusi terbaik.

Oleh karena itu, Dewan menyatakan niat untuk membantu mencari dan mengumpulkan informasi-informasi yang diperlukan, agar ke depan dapat menjadi bargaining position bagi para Guru Besar maupun anggota Dewan dalam mencari jalan keluar atas permasalahan ini.

“Bentuk penyelesaiannya bisa melalui DPR, DPD, maupun komunikasi dengan kementerian terkait sesuai kewenangannya.

Terkait substansi persoalan, pihak Guru Besar menilai bahwa Surat Keputusan (SK) pencabutan Guru Besar yang diterbitkan memiliki persoalan prosedural.

Berdasarkan pendapat kuasa hukum serta berbagai pertimbangan, terdapat ketidaksesuaian peran perguruan tinggi dalam penentuan pelanggaran integritas. Padahal, dalam Permendikbud Nomor 39 Tahun 2021 ditegaskan bahwa penentuan pelanggaran integritas merupakan kewenangan perguruan tinggi.

Namun dalam proses yang terjadi, penentuan pelanggaran integritas dilakukan langsung oleh inspektorat, tanpa keterlibatan langsung dari perguruan tinggi. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud tersebut.

Harapan dari pihak Guru Besar adalah adanya peninjauan kembali terhadap SK pencabutan tersebut.

Pencabutan jabatan Guru Besar bukanlah persoalan sederhana, melainkan seharusnya melalui tahapan pembinaan dan prosedur administratif yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Pada prinsipnya, dalam seluruh aspek administrasi negara,termasuk pencabutan jabatan, pemberian sanksi, dan keputusan lainnya,seharusnya terdapat keterlibatan perguruan tinggi sebagai institusi akademik. Inilah yang sedang diperjuangkan, agar seluruh proses penyelesaian dilakukan berdasarkan aturan yang benar dan telah ditetapkan.

” Intinya, pihak Guru Besar meminta agar SK tersebut ditinjau kembali,” jelasnya.

Kasus Guru Besar ULM dipandang sebagai persoalan Kalsel, bukan hanya internal kampus.

Dewan berniat membantu mencari solusi dan mengumpulkan informasi sebagai dasar perjuangan bersama.

:SK pencabutan Guru Besar dinilai bermasalah secara prosedural.Permendikbud No. 39 Tahun 2021 menegaskan pelanggaran integritas adalah kewenangan perguruan tinggi,” tambahnya.

Dalam kasus ini, perguruan tinggi tidak dilibatkan secara langsung.Diharapkan ada peninjauan kembali terhadap SK pencabutan.

Penyelesaian harus melalui koridor hukum dan administrasi yang benar.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper