TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Andi Prateknjo mengamankan dua pria berinisial FR (25) dan MUA (22), warga Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Selasa (2/12).
` “Petugas mendapat laporan dari warga setempat bahwa di kediaman pelaku FR sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, dan bahkan diduga juga menyediakan tempat memakai narkoba tersebut,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Kamis (4/12).
Setelah serangkaian penyelidikan, lanjut dia, petugas mendatangi kediaman pelaku FR dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga sebagai peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Pelaku FR yang saat itu berada di kediamannya tak bisa mengelak lagi dan mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat penggerebekan petugas juga menemukan pelaku MUA yang sedang berada di kamar FR tengah mengonsumsi sabu.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pelaku FR, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 1,3 gram, satu pack plastik klip, satu tempat bekas bedak, satu timbangan digital, satu sekop dari sedotan, satu HP, dan satu tas.
“Sedangkan dari MUA di sita barang bukti berupa satu pipet kaca yang berisi gumpalan bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu botol bekas minuman yang dibuat bong penghisap sabu, dan satu korek api gas,” pungkasnya. yan

