TANJUNG – Seorang pria berinisial SA (29), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah harus berurusan dengan hukum akibat kedapatan membawa sabu pada Senin (1/12) lalu.
“Petugas saat itu mendapat laporan dari warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua yang curiga dengan gerak-gerik pelaku sering berada di lingkungan mereka,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (2/12).
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut dia, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Andi Prateknjo melakukan serangkaian penyelidikan.
“Saat melakukan penyelidikan di tepi jalan Desa Karangan Putih, terlihat dua pria sedang berboncengan menggunakan sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan warga,” jelasnya.
Ia menambahkan, petugas segera menghentikan kendaraan tersebut dan ternyata penumpang dari sepeda motor tersebut merupakan pelaku SA.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana pelaku SA,” ungkapnya.
SA pun dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 2,33 gram, satu lembar tisu, satu kotak rokok, satu HP, dan satu sepeda motor.
“Sedangkan pria dari teman pelaku SA dijadikan sebagai saksi karena tidak mengetahui perihal narkoba tersebut. Pria tersebut mengaku diminta mengantar pelaku SA ke suatu tempat dan mendapatkan imbalan atas jasa antar,” pungkasnya. yan

