Mata Banua Online
Jumat, November 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Diduga Miliki Sabu, RS Diamankan

by Mata Banua
27 November 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Andi Prateknjo mengamankan RS (39), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak karena diduga memiliki 44 plastik klip berisi barang diduga sabu pada Selasa (25/11).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku diamankan di kediamannya berkat laporan dari warga setempat.

Berita Lainnya

Disnaker Gelar Pelatihan Tiga Tenaga Terampil

Disnaker Gelar Pelatihan Tiga Tenaga Terampil

27 November 2025
D:\2025\November 2025\28 November 2025\2\Jalan Lingkar Banjarbaru-Batulicin Diperbaiki.jpg

Jalan Lingkar Banjarbaru-Batulicin Diperbaiki

27 November 2025

“Warga memberitahukan kepada petugas bahwa kediaman pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu,” ucapnya, Kamis (27/11).

Mendapat laporan tersebut, lanjut dia, petugas kemudian melakukan penyelidikan di kediaman RS dan ditemukan barang bukti berupa 44 paket diduga sabu siap edar yang diakui adalah miliknya.

“Di dalam rumah tersebut juga ditemukan seorang pria berinisial FW (39), yang juga warga Kelurahan Sulingan dan mengaku baru saja selesai mengonsumsi sabu yang dibeli dari RS,” katanya.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut disita barang bukti dari RS berupa 44 paket plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 6,75 gram, dua dompet, satu timbangan digital, dua pack plastik klip, satu HP, dan uang tunai sejumlah Rp 250 ribu.

“Sedangkan dari pelaku FW disita barang bukti berupa satu buah bong alat hisap sabu dan satu pipet kaca yang berisi gumpalan diduga sabu,” pungkasnya. yan

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper