Mata Banua Online
Sabtu, April 11, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Rancang Perda Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal

by Mata Banua
25 November 2025
in Banjarmasin
0

BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin merancang peraturan daerah (Perda) tentang sertifikasi makanan sehat dan halal untuk menjamin makanan higienis bagi masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya di Banjarmasin, Senin, menyampaikan penting menyusun aturan ini agar sektor kuliner yang menjadi salah satu andalan pariwisata di kota ini terjamin sebagai makanan yang sehat dan bergizi serta memenuhi syariat Islam.

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

9 April 2026

Sebagai daerah yang dikenal juga religius atau mayoritas beragama Muslim, kata dia, peraturan ini menguatkan identitas tersebut, namun juga diterima yang lainnya sebagai jaminan kesehatan.

Menurut dia, rancangan aturan yang diinisiasi pihaknya tersebut mendapatkan dukungan dari pemerintah kota pada rapat paripurna dewan pada hari ini untuk ditindaklanjuti.

“Dengan demikian akan kita bahas bersama agar peraturan ini segera diterapkan,” ujarnya.

Harry menuturkan pihaknya akan memberikan ruang bagi semua lapisan masyarakat untuk memberikan masukan dan lainnya atas dibuatnya peraturan ini, hingga memenuhi harapan semua.

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyatakan apresiasi atas Raperda inisiatif DPRD kota setempat tentang sertifikasi makanan sehat dan halal.

“Ini aturan yang sangat penting juga bagi daerah kita,” ujarnya.

Dia pun menjamin aturan ini tidak akan memberangkatkan bagi pedagang atau usaha kuliner, bahkan ini sebenarnya sebagai motivasi kebangkitan sektor kuliner di daerah ini yang sangat beragam.

Apalagi, ungkap dia, dalam peraturan pemerintah pusat juga mewajibkan seluruh sektor kuliner atau pangan harus mengantongi sertifikat halal.

“Pemko juga sudah membantu dan memfasilitasi ratusan UMKM meraih sertifikat halal ini, artinya kita perhatian kita sangat besar,” ujarnya.

Dengan adanya aturan daerah ini nantinya, kata Yamin, tentunya akan lebih ditingkatkan lagi pemberian bantuan dan fasilitasi bagi usaha kuliner untuk meraih sertifikat halal tersebut.

Semangat ini tidak terlepas juga dengan penghargaan yang diraih Kota Banjarmasin pada tahun 2024 dalam ajang Indonesia Halal Industry Award (IHYA) dari Kementerian Perindustrian RI.

Selain itu juga Kota Banjarmasin dinobatkan sebagai penerima Best Municipal Program atas dukungan terbaik terhadap pengembangan industri halal. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper