Mata Banua Online
Rabu, November 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bacok Kakak Sendiri, IR Ditangkap

by Mata Banua
18 November 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Seorang pria berinisial MH (43), warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung mengalami nasib malang usai menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis Parang oleh adik kandungnya sendiri yang berinisial IR (33), Minggu (16/11) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku dan korban tinggal satu rumah bersama kedua orangtua mereka.

Berita Lainnya

Tabalong Akan Miliki Laboratorium Kesehatan dan Keamanan Pangan

Tabalong Akan Miliki Laboratorium Kesehatan dan Keamanan Pangan

18 November 2025
D:\2025\November 2025\19 November 2025\2\2\2\New Folder\Polda Bongkar Home Industri Miras Ilegal.jpg

Polda Bongkar Home Industri Miras Ilegal

18 November 2025

“Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban diduga mengalami depresi akibat ditinggal pergi istrinya sehingga membuat emosinya tidak terkontrol,” jelasnya, Selasa (18/11).

Ia menyampaikan, korban yang sering emosi membuat keributan baik dengan keluarganya maupun ke kedua orangtuanya.

Kemudian pada hari kejadian, korban tiba-tiba mengamuk ke kamar pelaku sambil membawa sebuah Linggis. Pelaku sendiri sebelumnya telah menyiapkan senjata tajam jenis Parang mencoba untuk melawan sang kakak.

Dengan menggunakan parang tersebut, pelaku kemudian menebas korban beberapa kali hingga terjatuh. “Korban yang tak sadarkan diri kemudian langsung dilarikan ke RSUD H Badaruddin Kasim Maburai untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di wajah, luka robek di pelipis kanan, luka terbuka di bahu kanan, luka robek di lengan bawah kiri, luka robek di jari telunjuk, luka robek di pergelangan tangan kiri, dan luka robek di jari telunjuk kanan.

Kini, pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayan.

“Petugas juga turut menyita barang bukti berupa sebilah Parang yang digunakan pelaku, sebuah Linggis dan pakaian korban,” pungkasnya. yan

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper