
KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-33 tahun sidang 2025/2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Suwanti, di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (10/11/2025).
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhir pembahasan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disetujui bersama dan ditandatangani antara pihak legislatif dan eksekutif. Ketiga Raperda tersebut, Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, serta Raperda tentang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Dalam laporan Pansus, disampaikan beberapa poin hasil penyempurnaan dan sinkronisasi terhadap Raperda SDM, antara lain: penambahan redaksi pasal mengenai sumber pendanaan yang sah menurut undang-undang, penegasan perlunya aturan turunan agar pelaksanaannya lebih spesifik, serta penyesuaian nomenklatur pada pasal terkait kepemudaan dan olahraga.
Selain itu, Raperda ini juga menyesuaikan hasil pra-fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pansus II menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik didasari oleh kebutuhan sosiologis masyarakat dalam mewujudkan pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Setelah melalui pembahasan dengan tim pembentukan peraturan daerah dan SKPD terkait, draf Raperda ini dinyatakan siap untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Sementara itu, Raperda tentang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan akses kesehatan masyarakat, memperkuat ketahanan daerah menghadapi wabah atau kejadian luar biasa (KLB), serta menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis dan masyarakat.
Raperda ini juga mengatur tentang pengelolaan pendanaan kesehatan yang transparan dan berkeadilan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan yang efektif dan efisien, serta pemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan.
Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H. Eka Saprudin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan seluruh pihak terkait dalam proses pembahasan tiga Raperda tersebut.”Selaku pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD, Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Sekda juga menginstruksikan kepada seluruh SKPD terkait agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan dari Perda tersebut.{ebet/mb03}

