Mata Banua Online
Senin, Februari 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edarkan Sabu, MA Ditangkap

by Mata Banua
11 November 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

Tanjung – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan pria berinisial MA (26), warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Senin (10/11).

Pelaku yang merupakan seorang residivis ini kembali ditangkap terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

Berita Lainnya

Haji Fani Terima Penghargaan dari Menkum RI

Haji Fani Terima Penghargaan dari Menkum RI

1 Februari 2026
Supian HK Dorong Akses Hukum hingga Desa

Supian HK Dorong Akses Hukum hingga Desa

1 Februari 2026

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku ditangkap usai petugas mendapat laporan dari warga setempat.

“Petugas melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku dan berhasil menemukan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu,” katanya, Selasa (11/11).

Ia menyebutkan, pelaku MA tidak dapat mengelak setelah petugas mendapatkan barang tersebut dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali.

MA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut disita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,46 gram.

“Kemudian satu timbangan digital, dua sekop dari sedotan platik, satu pipet kaca, satu buah bong, satu dompet warna ungu, satu kotak bekas rokok, dan satu HP,” ­pu­ng­kasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper