Tanjung – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan pria berinisial MA (26), warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Senin (10/11).
Pelaku yang merupakan seorang residivis ini kembali ditangkap terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku ditangkap usai petugas mendapat laporan dari warga setempat.
“Petugas melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku dan berhasil menemukan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu,” katanya, Selasa (11/11).
Ia menyebutkan, pelaku MA tidak dapat mengelak setelah petugas mendapatkan barang tersebut dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
MA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Turut disita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,46 gram.
“Kemudian satu timbangan digital, dua sekop dari sedotan platik, satu pipet kaca, satu buah bong, satu dompet warna ungu, satu kotak bekas rokok, dan satu HP,” pungkasnya. yan

