Mata Banua Online
Senin, November 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres Tapin Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan Berat

by Mata Banua
10 November 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\November 2025\11 November 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT SELASA  TANGGAL 11 NOVEMBER 2025\csa.jpg
Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, SH SIK MIK saat menggelar pers rilis kasus pembunuhan dan memperlihatkan barang bukti kejahatan (herman).(foto;mb/ist)

RANTAU – Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, SH SIK MIK saat memimpin langsung pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiyaan berat, bertempat di Halaman Kantor Satreskrim Polres Tapin, di Rantau, Senin (10/11).

Pers rilis dihadiri Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Galih Putra Wiratama, Kapolsek Tapin Utara, Ipda Budi Santoso dan Bripda Haikal dari Humas Polres Tapin dan menghadirkan pelaku alias Ray dengan dikawal 2 (dua) anggota Polres Tapin.

Berita Lainnya

Wabup Tapin Serahkan Tali Asih Veteran dan Reward Paskibraka

Wabup Tapin Serahkan Tali Asih Veteran dan Reward Paskibraka

10 November 2025
D:\2025\November 2025\11 November 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT SELASA TANGGAL 11 NOVEMBER 2025\2.jpg

Ketua DPRD Kalsel Bacakan Teks Pembukaan UUD 1945

10 November 2025

Adapun kejadian di RTH Rantau Baru, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin menewaskan satu orang atas nama Hidayat Ray Kusuma (20) dan Korban Luka Berat, Khalilur Rahman.

Dari kronologi kejadian yang disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, kejadian berawal saat korban bersama rekannya sedang mengamen di kawasan Rantau Baru.

Setelah mengamen, rekan – rekan pelaku memberikan uang, kemudian pelaku kembali meminta korban untuk menyanyikan lagu dan korban meminta Rp10 ribu, namun rekan pelaku hanya memberikan Rp5.000.

Selanjutnya, korban langsung pergi dan tidak membawakan lagu yang diminta. Saat korban pergi kemudian dikejar oleh pelaku dan terjadilah perkelahian.

Dari keterangan Kapolres, dalam waktu kurang lebih 3 (tiga) jam, Polres Tapin berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan diketahui saat penangkapan, pelaku dalam keadaan habis mengkonsumsi minuman keras.

Sesuai pasal 338 KUHP Pidana, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Atas kejadian tersebut, kita akan meningkatkan Patroli bersama Satpol-PP terhadap tempat – tempat yang rawan.

“Kita himbau agar RTH digunakan sebagaimana mestinya serta menghimbau agar tidak membawa senjata tajam dan minuman keras dan pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk untuk penggunaan waktu kunjungan RTH,” papar Kapolres Tapin. her/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper