
BANJARMASIN – Hingga Awal Nopember 2025, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin telah melakukan tera/terang ulang timbangan dan alat meterologi legal atau (UUTP) dari para pelaku usaha.
Tercatat, ada sekitar 35 ribu dilakukan tera ulang. Jumlah itu mendekati tera ulang dilakukan pada tahun 2024 lalu yang mencapai 39 ribu lebih.
“Kita optimis bisa mencapai hingga di angka 40 ribu lebih di tahun ini karena jelang dua bulan penutupan tahun sudah di angka 39 ribu,” ungkap Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar, belum lama ini.
Dengan target itu, Disperdagin Kota Banjarmasin juga terus mengoptimalkan sosialisasi ini kepada pelaku usaha yang menggunakan alat timbang, alat ukur dan lainnya.
Menurut Tezar, hal itu bukan semata untuk mengali Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor ini. Sebab sejak Januari 2024 lalu, retribusi tera ulang ini tidak dipungut lagi alias gratis mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
Sementara pemerintah daerah wajib melakukan tera ulang. Meski tidak ada retribusi atau potensi PAD yang ditarik.
“Harapannya sosialisasi ini bisa mendorong pelaku usaha melakukan tera ulang karena tujuannya untuk menjamin kepastian standarisasi alat ukur, timbang dan lainnya agar masyarakat bisa mendapatkan jaminan bahwa alat timbang, ukur dan lainnya sesuai standar secara gratis,” pungkasnya. via

