
JAKARTA – Pemerintah menegaskan kegiatan thrifting tidak dilarang, sepanjang barang yang dijual merupakan barang preloed lokal dan bukan pakaian bekas impor.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana, menyampaikan pemerintah dan platform e-commerce sepakat untuk menertibkan penjualan pakaian bekas impor yang kini marak beredar, terutama melalui live commerce.
Ia menjelaskan bahwa thrifting tetap diperbolehkan selama pnjual menawarkan barang-barang preloved milik pribadi atau barang lokal, bukan hasil pakaian bekas impor dalam bentuk ballpress.
“Kalau thrifting itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita gitu kan. Bahkan saya aja kalau misalnya sepatu kebanyakan, ah saya pengen jual lah gitu. Itu tidak dilarang,” katanya dalam konferensi pers usai menghadiri rapat dengan Asosiasi E-Commerce.
Menurut Temmy, pejualan pakaian bekas impor berskala besar terutama yang dijual dari gudang melalui siaran langsung sudah berada pada level pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi lagi.
“Bahwa memang kami juga tadi diskusi sepakat bahwa memang kita tidak membabi buta melakukan takedown. Ya, sepakat gitu ya. Karena yang dilarang adalah pakaian bekas impor,” jelas Temmy.
Temmy menyebut pemerintah telah meminta platform seperti, Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop by Tokopedia untuk trut menertibkan penjual yang beroperasi dalam skala besar tersebut. Sementara bagi penjual barang pre-loved pribadi, pemerintah masih memberikan ruang selama tidak melanggar ketentuan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tegas pemerintah terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor baju bekas.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari upaya menjaga industri dalam negeri dari pratik ilegal yang merugikan banyak pihak. “Siapa yang nolak saya tangkap duluan,” ujar Purbaya.
Ia menilai, jika ada pihak yang menolak, maka besar kemungkinan mereka terlibat langsung dalam kegiatan impor ilegal pakaian bekas.
Menurut Purbaya, penolakan terhadap kebijakan ini justru bisa menjadi bukti siapa saja pihak yan selama ini berperan dalam rantai impor ilegal. lp6/mb06

