Mata Banua Online
Senin, November 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jual Thrifting Barang Lokal Tidak Dilarang

by Mata Banua
9 November 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\November 2025\10 November 2025\7\7\master 7.jpg
DISUKA KONSUMEN – Penjualan pakaian beras atau thrifting sangat digemari konsumen, terutama yang impor dan punya brended tertentu. Disisi lain, Pemerintah hanya memperbolehkan selama pnjual menawarkan barang-barang preloved milik pribadi atau barang lokal, bukan hasil pakaian bekas impor dalam bentuk ballpress.(foto:mb/ant)

JAKARTA – Pemerintah menegaskan ke­giatan thrifting tidak dilarang, sepanjang ba­rang yang dijual merupakan barang preloed lo­kal dan bukan pakaian bekas impor.

Deputi Bidang Usaha Mikro K­e­men­terian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana, men­yampaikan pemerintah dan platform e-com­merce sepakat untuk menertibkan penjualan pa­kaian bekas impor yang kini marak be­re­dar, terutama melalui live commerce.

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\10 November 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (Bawah).jpg

Produksi Beras Meningkat 4,1 Juta Ton Tanpa Impor

9 November 2025
D:\2025\November 2025\10 November 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Beras Turun, Ayam Potong Naik

9 November 2025

Ia menjelaskan bahwa thrifting tetap di­per­bolehkan selama pnjual menawarkan ba­rang-barang preloved milik pribadi atau ba­rang lokal, bukan hasil pakaian bekas impor da­lam bentuk ballpress.

“Kalau thrifting itu tidak dilarang, se­la­ma yang dijual adalah preloved barang-bar­ang lokal dan memang barang-barang ki­ta gitu kan. Bahkan saya aja kalau mi­sal­nya sepatu kebanyakan, ah saya pengen ju­al lah gitu. Itu tidak dilarang,” katanya da­lam konferensi pers usai menghadiri rapat de­ngan Asosiasi E-Commerce.

Menurut Temmy, pejualan pakaian be­kas impor berskala besar terutama yang di­ju­al dari gudang melalui siaran langsung su­dah berada pada level pelanggaran yang ti­dak bisa ditoleransi lagi.

“Bahwa memang kami juga tadi diskusi se­pakat bahwa memang kita tidak membabi buta melakukan takedown. Ya, sepakat gitu ya. Karena yang dilarang adalah pakaian be­kas impor,” jelas Temmy.

Temmy menyebut pemerintah telah me­min­ta platform seperti, Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop by Tokopedia untuk trut menertibkan penjual yang beroperasi dalam ska­la besar tersebut. Sementara bagi penjual bar­ang pre-loved pribadi, pemerintah masih mem­berikan ruang selama tidak melanggar ke­tentuan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa me­ne­gas­kan langkah tegas pemerintah terhadap pi­hak-pihak yang menolak kebijakan pe­la­ra­ngan impor baju bekas.

Menurutnya, kebijakan ini bukan se­ka­dar penertiban, melainkan bagian dari upa­ya menjaga industri dalam negeri dari pra­tik ilegal yang merugikan banyak pihak. “Sia­pa yang nolak saya tangkap duluan,” ujar Purbaya.

Ia menilai, jika ada pihak yang me­no­lak, maka besar kemungkinan mereka ter­li­bat langsung dalam kegiatan impor ilegal pa­kaian bekas.

Menurut Purbaya, penolakan terhadap ke­bi­jakan ini justru bisa menjadi bukti siapa sa­ja pihak yan selama ini berperan dalam ran­tai impor ilegal. lp6/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper