TANJUNG – Seorang residivis kasus narkoba berinisial JS (38), warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, kembali harus berurusan dengan hukum.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah meringkus JS usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, JS diamankan pada Selasa (28/10), di tepi jalan Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.
“JS yang saat itu diduga akan melakukan transaksi digagalkan petugas yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan. Saat diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu,” ujarnya, Kamis (30/10).
Ia menambahkan, pelaku juga mengakui bahwa ia menyimpan barang lain di kediamannya, dan benar saja ditemukan kembali 10 bungkus sabu beserta barang bukti lainnya, sehingga total menjadi 11 bungkus dengan berat bersih 4,34 gram.
“Barang bukti 11 plastik klip tersebut di sita bersama barang bukti lain, berupa satu timbangan digital beserta kotaknya, satu sekop dari sedotan, satu lembar tisu, satu pack plastik klip, satu HP beserta kotaknya, dan satu sepeda motor,” pungkasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. yan
 
			

