TANJUNG – Polres Tabalong menangkap dua pria berinisial AR (38), warga Desa Tandilang, Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan FIR (35), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung saat mengonsumsi sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan AR yang berdomisili di Kelurahan Tanjung bersama dengan FIR pada Selasa (28/10).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan kedua pelaku di sebuah toko di Pasar Tanjung ini tak lepas dari peran masyarakat yang melaporkan kecurigaan terhadap mereka.
“Kami mendapat laporan dari warga setempat yang mencurigai keduanya sering melakukan transaksi narkoba,” ujarnya, Kamis (30/10).
Kini keduanya sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut di sita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 0,11 gram, dua HP, satu pipet kaca, serta satu buah bong,” pungkasnya. yan
 
			

