
RANTAU-Kabupaten Tapin mendapat penilaian relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025, bertempat di Kantor Desa Jingah Babaris. Rabu, 29 Oktober 2025.
Kedatangan tim penilai disambut oleh Bupati Tapin yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Tapin Fiqri Irmawan, S.STP bersama pimpinan SOPD terkait dilingkungan Pemkab Tapin, TP PKK Tapin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tapin, Camat Tapin Utara, Ketua TP PKK Kecamatan Tapin Utara, beserta anggota, Kepala Desa Jingah Babaris, beserta Jajaran aparatur Desa Jingah Babaris serta para Relawan Sahabat Perempuan dan Anak Desa Jingah Babaris, Babhin Kamtibmas, Babinsa, para tokoh masyarakat, para tokoh agama Desa Jingah Babaris.
“Terima kasih juga ulun sampaikan kepada Kepala Desa Jingah Babaris beserta seluruh jajaran Pemerintahan Desa Jingah Babaris, atas kerja keras dan kebijakan pembangunan desanya yang selalu mementingkan kepentingan masyarakat desanya,” kata H Fiqri Irmawan.
Menurut H Fiqri Irmawan, pemerintah Indonesia telah memberikan komitmen besar pada tataran global dan nasional untuk kesejahteraan anak dan pemberdayaan perempuan, termasuk komitmen untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) /Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
SDGs merupakan komitmen bersama yang komprehensif dengan penekanan tujuan tidak hanya pada outcome dari pembangunan itu sendiri yang berujung pada peningkatan kesejahteraan, tetapi juga pada aspek keadilan dan inklusifi serta cara dalam pencapaian tujuan. Salah satu komponen utama SDGs adalah pembangunan manusia, utamanya terdiri dari pendidikan, kesehatan dan kesetaraan gender.
Saat ini, Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan perhatian terhadap pembangunan yang berkeadilan dan memihak kepada kelompok marginal / rentan, khususnya perempuan dan anak.
Berdasarkan data Sensus Penduduk Tahun 2020, dari total penduduk Indonesia, sekitar 49,42% adalah perempuan, sementara 31,60% adalah anak-anak. Perempuan dan anak merupakan kelompok penduduk yang memiliki karakteristik tersendiri sehingga membutuhkan pendekatan khusus dan spesifik demi menjamin kualitas hidupnya.
Kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan perempuan menjadi faktor penting untuk memastikan keterlibatan perempuan serta manfaat pembangunan yang setara. Pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sangat penting guna memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDGs desa.
SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind) yang mengarah pada 17 TPB/SDgs dan salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Dari konsep DRPPA yang dikembangkan oleh Kementerian PPPA tersebut, masyarakat Desa Jingah Babaris bersama seluruh Unsur Pemerintahan Desa Jingah Babaris jauh-jauh hari telah mengembangkan itu semua dalam pelaksanaan pembangunn di Desanya.
Misalnya, keterlibatan semua unsur masyarakat dalam penyusunan kebijakan pembanguan desa Jingah Babaris. termasuk unsur perempuan dan anak. Pemenuhan hak anak sangat nyata terlihat dalam kebijakan-kebjakan yang dibuat oleh desa.
Misalnya Pendidikan Anak Usia Dini / PAUD / TK / TK Al Qur’an, Sarana Perpustakaan Desa. Perkawinan Usia Anak, Nol. Pekerja Anak, Nol. Banyak lagi yang lainnya.{[her/mb03]}

