
PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama DPRD Tala resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tala, di Pelaihari, Senin (27/10).
Dua Perda yang disahkan tersebut adalah Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Tala, H Rahmat Trianto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Tala yang telah menyelesaikan pembahasan dua Raperda strategis tersebut secara efektif dan konstruktif bersama pemerintah daerah.
“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan kebersamaan.
Materi Raperda telah mengalami penajaman dan penyempurnaan melalui masukan Panitia Khusus DPRD, sehingga siap ditetapkan sebagai Perda,” ujar bupati.
Perubahan Perda Bantuan Hukum bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui penyediaan layanan konsultasi hukum gratis, edukasi hukum, serta optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan. ris/ani

