Mata Banua Online
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Diskominfo Kalsel Edukasi tentang Keterbukaan Informasi Publik

by Mata Banua
27 Oktober 2025
in Banjarmasin
0
D:\2025\Oktober 2025\28 Oktober 2025\5\hal 5\hal 5\Peserta sosialisasi UU no142008 tentang keterbukaan publik yang diselenggarakan oleh Diskominfo Kalsel.jpg
PESERT A sosialisasi dan edukasitentang keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Diskominfo Kalsel.(fot:mb/ist)

BANJARMASIN – Untuk mendorong iklim keterbukaan publik di Kalimantan Selatan, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi dan edukasi tentang Keterbukaan Informatika Publik tahun 2025, di Balaikota Banjarmasin, Senin (27/10).

Setdako Banjarmasin Ikhsan Budiman yang diwakili oleh Plt Asisten 3 Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\28 Oktober 2025\5\hal 5\hal 5\2.jpg

Walikota Lisa: Pemko Tak Miliki Dana Mengendap Rp 5,165 Triliun

27 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\28 Oktober 2025\5\hal 5\hal 5\Pemaparan lomba sekolah sehat.jpg

Disdik Gelar Lomba Sekolah Sehat

27 Oktober 2025

Jefri mengatakan, sosialisasi edukasi keterbukaan informasi publik menandakan bahwa edukasi ini penting diketahui bersama terutama bagi organisasi perangkat daerah (OPD). “Informasi keterbukaan publik ini menjadi kewajiban seluruh instansi sehingga dengan sosialisasi ini mereka mengerti perannya dan siap memberikan informasi yang bisa diketahui masyarakat, “kata Jefri.

Sejauh ini, lanjut Jefri, pihak pemko pun sudah memiliki kelembagan struktur dan anggota PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan dibekali lagi tentang pemahaman informasi publik.

Sementara, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel, Ayub Khan mengatakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah dan masyarakat tentang pelayanan keterbukaan informasi publik. ” Informasi keterbukaan publik ini harus sama-sama dipahami tugas dan fungsinya, “katanya

Tentunya, jika masyarakat tidak puas dengan informasi publik yang diberikan, mereka bisa mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID atau langsung ke komisi informasi publik dalam waktu 14 hari kerja setelah mendapatkan jabatan tak memuaskan.

“Jika masih belum puas juga, tahapan selanjutnya, masyarakat bisa melaporkannya lagi ke tingkat PTUN hingga ke tingkat Kasasi, “jelasnya

Sejauh ini, keterbukaan publik di Kalsel masih fifty – fifty yakni bisa jadi masyarakat paham karena fungsi keterbukaan publik dan pengaduan gugatan atau malah sebaliknya. ” Karena jika melihat jumlahnya sekitar 14 pengaduan, jumlah itu bisa jadi masyarakat sudah banyak yang paham UU keterbukaan publik atau malah banyak yang belum tahu tentang itu, “tutupnya. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper