TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah berhasil mengamankan tiga orang diduga pengedar narkoba, Kamis (23/10) siang.
Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas berinisial HE (34) dan YI (39), yang merupakan pasangan suami istri, serta seorang pria berinisial IW (31).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno mengatakan, ketiganya ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus.
“Petugas mendapat laporan dari warga setempat bahwa sering terlihat dua orang mencurigakan yang tidak dikenal di lingkungan mereka dan diduga mengedarkan sabu,” ucapnya, Sabtu (25/10).
Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan saat berada di jalan raya Desa Tantaringin melihat dua orang yang sedang berboncengan.
“Dua orang tersebut merupakan IW dan HE yang langsung melarikan diri sambil membuang sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu,” katanya.
Setelah mengantongi identitas keduanya pelaku, lanjut dia, petugas kemudian melanjutkan pengejaran dan mendatangi kediaman pelaku HE hingga berhasil diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata istri pelaku HE yakni YI turut serta dalam peredaran narkoba.
“Ketiga pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Turut di sita satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2,36 gram, satu kotak bekas rokok, satu HP warna hitam, dua HP warna biru muda, satu pipet kaca, satu timbangan digital, sebuah bong dari botol plastik yang terpasang sedotan, satu sendok kecil plastik, satu pack plastik klip, satu dompet, dan satu sekuter matic warna merah. yan

