Mata Banua Online
Sabtu, April 11, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polantas Tindak Tegas Pengendara Sambil Merokok

by Mata Banua
26 Oktober 2025
in Banjarmasin
0
D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\5\hal 5\sdc.jpg
KANIT Kamsel Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Ansyah Bhakti Satyabharda.(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), akan menindak tegas setiap pengendara yang kedapatan berkendara sambil mengisap rokok.

“Apabila nanti kami mendapatkan pengendara yang mengisap rokok sambil berkendara, maka langsung diberikan sanksi, pertama teguran dulu berikutnya sanksi tilang,” ucap Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Ansyah Bhakti Satyabharda di Banjarmasin, Jumat

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

Mulai Hari Ini, Pemko Terapkan WFH

9 April 2026

Ipda Ansyah mengatakan apabila pengendara yang ingin mengisap rokok lebih baiknya berhenti lebih dahulu dan menepi di tempat yang aman.

Dia mengatakan, pihak Satlantas Polresta Banjarmasin menilai merokok saat berkendara selain mengganggu konsentrasi pengendara, juga secara nyata membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

“Kami tegaskan sekali lagi, bagi para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara maka sanksi tegas akan kami berikan berupa tilang,” tegasnya.

Ipda Ansyah menjelaskan sanksi tegas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 283 adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Ansyah menjelaskan bahaya merokok terletak pada risiko jatuhnya bara atau abu rokok yang terbawa angin dan bisa mengenai wajah atau mata pengendara lain yang ada di belakang.

Hal ini berpotensi menyebabkan luka gangguan pandangan bagi pengendara yang terkena abu dari rokok tersebut serta mendadak dan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas secara beruntun.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor atau mobil untuk tidak merokok saat berkendara demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya. Jika memang harus merokok maka dianjurkan menepi dan berhenti di tempat yang aman,” katanya mewakili Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper