Mata Banua Online
Minggu, April 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Erick Respons Keputusan IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah

by Mata Banua
23 Oktober 2025
in Olahraga
0
D:\2025\Oktober 2025\24 Oktober 2025\9\9\erick.jpeg
Menpora Erick Thohir. (Foto:mb/Andre/Kemenpora)

Jakarta – Menpora RI Erick Thohir merespons keputusan Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang Olimpiade serta mendesak federasi olahraga internasional tidak menggelar pertandingan di Indonesia.

IOC dalam pernyataan resmi Rabu (22/10), membuat empat poin penting keputusan. Empat keputusan itu diambil Dewan Eksekutif IOC setelah ndonesia tidak memberikan visa kepada tim Israel yang seharusnya bertanding di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta.

Berita Lainnya

Ribuan Karateka Bertanding Dalam Kejuaraan Karate Piala Pangdam XXII/Tambun Bungai 2026

Ribuan Karateka Bertanding Dalam Kejuaraan Karate Piala Pangdam XXII/Tambun Bungai 2026

9 April 2026
PSG Amankan Kemenangan Kandang 2-0 Atas Liverpool

PSG Amankan Kemenangan Kandang 2-0 Atas Liverpool

9 April 2026

Terkait keputusan IOC tersebut, Menpora Erick menegaskan pemerintah Indonesia memiliki alasan dan dasar yang kuat dalam mengambil langkah menghindari kedatangan delegasi Israel di Jakarta.

“Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” kata Erick dalam keterangan resmi, Kamis (23/10).

Lebih lanjut Erick mengatakan keputusan pemerintah Indonesia membatalkan visa enam atlet senam Israel dilandasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Terlebih Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

“Langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum dan juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” ujar Erick.

“Kami memahami bahwa keputusan ini membawa konsekuensi, di mana selama Indonesia tidak dapat menerima kehadiran Israel, IOC memutuskan bahwa Indonesia tidak dapat menjadi tuan rumah kejuaraan dunia, event Olimpiade, Youth Olympic Games, dan kegiatan lain di bawah payung Olimpiade,” ucap Erick menambahkan.

Terkait keputusan IOC, Erick tidak khawatir. Erick mengatakan Kemenpora dan pemerintah Indonesia tetap berkomitmen mempersiapkan blueprint pembangunan olahraga nasional dan berperan aktif di berbagai ajang olahraga internasional.

“Kemenpora dan Pemerintah tetap berkomitmen mempersiapkan blueprint pembangunan olahraga nasional, termasuk penguatan 17 cabang olahraga unggulan serta pembangunan pusat latihan tim nasional.”

“Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia,” ucap Erick. web/riz

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper