
BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Industri ( Disperdagin) Kota Banjarmasin menyosialisasikan regulasi baru dalam mengajukan izin Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kepada puluhan IKM di Banjarmasin.
Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Banjarmasin, Dedy Hamdani mengatakan, pentingnya disosialisasikan lagi regulasi baru dalam pengurusan perijinan usaha bagi pelaku usaha kecil dan menengah berbasis risiko. “Penting sekali dikerahui setiap pelaku IKM, yakni setiap usaha di Indonesia wajib terdaftar di sistem aplikasi diterbitkan perindustrian,” katanya.
Adanya beberapa aturan terbaru dalam pengurusan perizinan usaha, yakni adanya jaminan waktu pengurusan perizinan. Setiap level perizinan sudah ada SOP (Standar Operasional Perijinan) yakni paling lama 7 hari. “Jadi dalam pengurusan OSS regulasi tahun 2025 ini tidak ada lagi pengurusannya molor. Jika dalam 7 hari itu dengan berkas lengkap sudah diketahui apakah bisa masuk NIB atau tidak,” katanya.
Ia mengungkapkan saat ini IKM jumlahnya sekitar 6,000 lebih yang merupakan binaan Disperdagin. “Namun untuk yang baru terdaftar dalam OSS baru sebagian, jadi kita harus beritahukan agar mereka semua bisa terdaftar,” ujarnya.
Tentunya dalam hal ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sehingga ke depan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai 8 persen pada 2029. via

