Mata Banua Online
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terdakwa Keberatan Dengan Dakwaan JPU

by Mata Banua
16 Oktober 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Oktober 2025\17 Oktober 2025\2\2\sdasc.jpg
Sidang kasus dugaan korupsi di Perumda Tabalong dengan terdakwa Drs Anang Safiani . (foto;mb/ist)

BANJARMASIN – Anang Safiani, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal di Perumda di Kabupaten Tabalong menyatakan keberatan akan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan didepan persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/10).

Menurut Anang, berkas dakwaan yang dibacakan JPU Yofan dan Satrio, banyak tidak sesuai faktanya. “Dakwaan JPU banyak tidak sesuai dengan fakta yang nantinya sulit bagi kami akan membuktikan,” ucap Anang Safiani.

Berita Lainnya

STIA Bina Banua Wisuda Ratusan Mahasiswa

STIA Bina Banua Wisuda Ratusan Mahasiswa

25 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\24 Oktober 2025\5\hal 5\Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan peserta sertifikasi TKDN.jpg

Produk IKM di Banjarmasin Wajib Sertifikasi TKDN

23 Oktober 2025

Namun sayang, meskipun keberatan terdakwa tidak melakukan eksepsi, karena ia menyerahkan kepada penasehat hukumnya.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa sendiri, menyatakan mengerti dan memahami akan dakwaan JPU dan tidak akan melakukan Eksepsi. “Kita serahkan kepada tim penasehat hukum saja,” kata Anang Safiani usai sidang.

Di depan persidangan yang dipimpin majelis hakim, Cahyono Reza Adrianto, terdakwa Anang Safiani juga meminta penangguhan penahanan karena alasan sakit gula darah tinggi.

Hal serupa juga dikatakan terdakwa Ainuddin selaku Direktur Perumda Tabalong, menurutnya dakwaan JPU material belum lengkap.

“Karena kasus ini berawal dari kasus perdata antara Perumda dengan pihak ketiga Jumianto selaku Direktur PT Eksklusif Baru,” ujar Asmoni, SH MH selaku penasehat hukum terdakwa Ainuddin.

Menurut Asmoni, bahwa terkait kasus yang menyeret para terdakwa ini sudah ada putusan perdatanya, yang mana dari PT Eksklusif Baru seharusnya mengganti uang Perumda.

“Kasus ini awalnya gugatan perdata antara Perumda Tabalong dengan pihak ketiga yakni Jumianto yang mana dari hasil putusan perdata seharusnya pihak ketiga ini mengganti atau membayar uang yang dimaksud kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar, tapi karena tidak bisa membayar, kasusnya sampai ke Tipikor ini,” ungkap Asmoni.

“Berdasarkan adanya putusan perdata itulah kita melakukan eksepsi dan akan kami kupas dalam persidangan nantinya,” jelas Asmoni.

Ketiga terdakwa yang disidang secara terpisah oleh JPU dianggap masing-masing melanggar pasal 2 atau 3 Jo 18 UURI no 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ris/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper