
BANJARMASIN – PT Air Minum (PAM) Bandarmasih menandatangani MoU atau Perjanjian Kerja Sama dengan Perumda PALD , di Ruang Rapat Direktur Utama PT AM Bandarmasih, Rabu (15/10).
Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Plt Direktur Utama PAM Bandarmasih Syahrani dan Direktur Utama Perumda PALD Banjarmasin, Endang Waryono disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin.
Endang Waryono menjelaskan, MoU tersebut berisi tentang pengembalian tagihan yang tertagih di bulan April-Mei 2024 pada pelanggan PT AM Bandarmasih yang bukan pelanggan Perumda PALD.
Endang menjelaskan, pengembalian sudah berjalan sejak Oktober 2024 yang dilakukan melalui Loker PT Am Bandarmasih, Loket Perumda PALD dan juga Kelurahan.
“Hingga akhir September 2025 total uang yang sudah dikembalikan sudah mencapai Rp 599 juta atau sebanyak 20.521 pelanggan,” terangnya.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara Perumda PALD dan PT Air Minum Bandarmasih, sisa pengembalian dana sebanyak Rp 3,6 miliar akan dikembalikan ke 144.528 pelanggan melalui rekening pelanggan PT Air Minum Bandarmasih secara otomatis.
Endang menyampaikan apresiasinya kepada PT Air Minum Bandarmasih yang turut membantu pengembalian dana tersebut.
“Terimakasih PT Air Minum Bandarmasih sudah mau membantu, difasilitasi juga oleh Kejaksaan Negeri, mudah-mudahan selesai semuanya di akhir Desember. Misal ada yang belum dikembalikan hingga Desember karena P7 atau putus sebagai pelanggan PT AM Bandarmasih, akan kita selesaikan sebagai uang titipan di pengadilan,” ujarnya.
Endang menjelaskan mengenai minimnya dana yang sudah dikembalikan hingga saat ini disebabkan beberapa hal, antara lain terkendala penyampaian informasi. Dan , masyarakat juga kurang berminat mengambil pengembalian dana tersebut, karena nilainya cukup kecil sehingga tidak sebanding dengan transport yang dilakukan.
“Nah dengan adanya pengembalian melalui rekening PTAM Bandarmasih dengan sistem restitusi, Insya Allah akan dikembalikan semua ke pelanggan,” katanya.
Plt Direktur Utama Syahrani menyebutkan peran PT AM Bandarmasih hanya bersifat membantu Perumda PALD dalam hal pengembalian iuran yang tertagih kepada pelanggan.
“Rencananya pengembalian itu setelah kita sosialisasikan, mudah-mudahan Desember pengembalian selesai sesuai kerja sama akan berakhir,” ujarnya.
Syahrani juga menjelaskan teknis pelaksanaan pengembalian dana dilakukan melalui rekening pelanggan secara otomatis, pengurangan sesuai iuran yang tertagih.
“Misal tagihan rekening berjalan pelanggan sebesar 50 ribu, pada bulan April-Mei 2024 iuran PALD yang tertagih sebesar 5 ribu, sehingga saat pembayaran hanya 45 ribu. Otomatis terpotong, jadi pelanggan tidak harus mendatangi loket pengembalian dana lagi,” pungkasnya. via