Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Miliki Sabu, YU Ditangkap

by Mata Banua
12 Oktober 2025
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\Miliki Sabu, YU Ditangkap.jpg
AKBP Wahyu Ismoyo.(foto:mb/ist)

TANJUNG – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria asal Barito Timur, Kalimantan Tengah, berinisial YU (44), karena memiliki 36,68 gram sabu siap edar.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, pelaku asal Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur itu merupakan seorang residivis kasus narkotika.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY.jpg

Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\sacs.jpg

Polres Tapin Ungkap Dua Kasus Menonjol

12 Oktober 2025

“Kita menangkap tersangka YU bersama barang bukti sabu seberat 36,68 gram, yang disimpan dalam sembilan plastik klip,” ucapnya, Sabtu (11/10).

Ia mengengkapkan, penangkapan YU merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial SE (36), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, yang lebih dulu ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tabalong.

Dari tangan SE, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang kemudian di akui diperoleh dari pelaku YU. Setelah dilakukan pengembangan, petugas membawa SE untuk menunjukkan lokasi keberadaan YU.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan plastik klip berisi 36,68 gram sabu yang rencananya akan di edarkan kembali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari pengaruh barang haram tersebut,”pungkasnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper