
AMUNTAI, MB- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hulu Sungai Utara kembali mengusulkan dua karya budaya, untuk dapat di tetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan pada tanggal 5-11 Oktober 2025 di Jakarta.
Hal tersebut dilaksanakan, guna mendukung dan melindungi karya budaya serta warisan budaya tak benda yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Karya budaya dari Kabupaten Hulu Sungai Utara yang ikut disidangkan, pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025, adalah Kain Sarigading dan Pais Sagu yang mana sebelumnya kedua karya Budaya ini telah lolos seleksi dan verifikasi yang dilaksanakan sejak bulan Mei sampai dengan bulan September Tahun 2025.
Adapun Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, untuk Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 11 Usulan karya budaya dari 6 Kabupaten Kota se Provinsi Kalimantan Selatan, Sidang WBTb untuk karya budaya dari Kabupaten Hulu Sungai Utara di ikuti oleh Kabid Kebudayaan Hj Rahmawati, bersama Tim Pengusul Disdikbud HSU Isnie Ramdhani dan Dwi Yanto.
Usulan penetapan dua karya budaya asli HSU ini, sebagai warisan nudaya tak benda indonesia tahun 2025 merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian pengetahuan, keterampilan dan budaya di Kabupaten HSU. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi klaim sepihak atas karya budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Hulu Sungai Utara dan Provinsi Kalimantan Selatan, semoga kedua karya budaya usulan HSU ini bisa ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda tahun 2025 menyusul berhasilnya pengusulan di tahun 2024 kemarin yakni karya budaya Pembuatan Jukung dari desa Tapus, ujar Rahmawati.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU Rahman Heriadi menambahkan, Pemerintah Kabupaten HSU melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengusulkan sebanyak 2 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang saat ini sedang proses disidangkan oleh Tim Ahli WBTb pusat. Keduanya yakni yakni Kain Sarigading dan Pais Sagu.
Kami sangat bersyukur dan bangga bahwa upaya pelestarian budaya lokal, khususnya kain Sarigading dan Pais Sagu kini akan mendapat pengakuan nasional dengan diterimanya usulan ini untuk disidangkan. Pencapaian ini adalah hasil kerja keras dari semua pihak, terutama para budayawan, seniman, masyarakat adat, dan tim pengusul dari Bidang Kebudayaan Disdikbud HSU. Ini membuktikan kekayaan dan keunikan budaya HSU yang patut dilestarikan. “Semoga ini menjadi motivasi bagi generasi muda untuk lebih mencintai dan ikut menjaga warisan leluhur kita,” harapnya.
Ia mengapresiasi, dukungan dari Pemerintah Daerah, DPRD kabupaten HSU, Balai Pelestarian Kebudayaan 13 serta seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi dan penyusunan dokumen usulan ini. (suf/mb03)