Mata Banua Online
Senin, Oktober 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Miliki Senpi Tanpa Izin, AR dan MUR Ditangkap

by Mata Banua
6 Oktober 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo bersama Polsek Muara Uya yang di pimpin Plh Kapolsek Iptu Sunaryo mengamankan dua pria pemilik senjata api (senpi) ilegal.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, kedua pria berinisial AR (26) dan MUR (27), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Muara Uya tertangkap tangan pada Sabtu (4/10), saat petugas sedang melaksanakan patroli.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\2\222\New Folder\Ratusan Personel Siap Amankan Porprov Tala.jpg

Ratusan Personel Siap Amankan Porprov Tala

26 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\27 Oktober 2025\2\222\New Folder\Golkar Tapin Diminta Persiapkan Musda.jpg

Golkar Tapin Diminta Persiapkan Musda

26 Oktober 2025

“Keduanya ditangkap saat petugas melakukan patroli di jalan raya Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya. Saat itu keduanya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya, Senin (6/10).

Ketika kedua pelaku berboncengan, lanjut dia, petugas melihat mereka membawa sebuah senapan yang diduga kuat adalah senjata api.

“Petugas kemudian memberhentikan kedua pelaku dan menanyakan persyaratan kepemilikan senjata api tersebut, namun kedua pelaku tidak dapat menunjukan,” jelasnya.

Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

“Turut di sita satu pucuk senjata api laras panjang, ⁠dua butir peluru tajam organik kaliber 3,8 mm dan kaliber 5,7 mm, satu buah karung warna putih, karet warna hitam, serta satu sepeda motor.” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper