
BANJARMASIN – Petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banjarmasin menegur pelaku usaha usai menemukan lapisan bekas cor semen yang menjorok ke badan jalan karena membahayakan pengendara di Lingkar Dalam, Banjarmasin Selatan.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra mengatakan, temuan itu terletak di depan kompleks ruko di Lingkar Dalam.
“Bentuk cor semen tidak rata dan menutup sebagian jalur kendaraan. Ini jelas berbahaya dan bisa memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua,” ujarnya, Selasa (30/9).
Ia mengungkapkan, bekas cor semen itu ditemukan personel Sat Lantas Polresta Banjarmasin AKP R Joko Setiawan dan Ipda Ansyah Bhakti Satyabharda saat menyurvei kondisi jalan.
Denny menegaskan, pelaku usaha yang membangun halaman parkir harus bertanggung jawab penuh terhadap dampak eksternal yang merugikan masyarakat, termasuk keselamatan lalu lintas.
Menurutnya, dugaan sementara cor semen tersebut berasal dari pembangunan lapangan parkir kompleks ruko yang salah pengukuran, sehingga meluber hingga ke jalan umum.
“Harus segera dilakukan perbaikan atau pembongkaran. Jangan menunggu sampai ada korban jiwa,” tegasnya.
Polresta Banjarmasin juga mengingatkan setiap pihak agar memperhitungkan secara matang dampak sebelum, saat, dan setelah pembangunan agar tidak mengganggu lingkungan, masyarakat, maupun pengguna jalan. ant

