
BANJARMASIN – Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro memvonis terdakwa eks pegawai perbankan di Kotabaru M Dika Irawan alias Dika dengan pidana penjara tujuh tahun, dalam kasus kredit fiktif pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/10).
“Terdakwa juga dipidana denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 415.500.000 subsider dua tahun 10 bulan,” ucapnya dalam putusannya.
Eks relationship manager di perbankan milik pemerintah itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Selvie Metty yang merupakan pihak eksternal berperan sebagai makelar dalam kasus ini divonis lebih berat, yakni pidana penjara delapan tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2.163.490.260 subsider tiga tahun.
Atas putusan itu, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Rahadian Noor menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu oleh majelis hakim selama satu minggu setelah putusan dibacakan untuk mengambil sikap. Begitu juga tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, kemudian sidang di tutup majelis hakim.
Rahadian Noor menyebutkan, dalam pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Selvie Metty, hakim memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk berikutnya dilakukan proses hukum kepada para pihak yang ikut bertanggung jawab.
“Apakah nanti di internal ataupun pihak eksternal para debitur 28 orang, itu semua menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memprosesnya,” ujarnya.
Putusan majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU. Diketahui, oleh JPU terdakwa Dika dituntut delapan tahun dan enam bulan pidana penjara atas kredit fiktif dengan total uang yang dicairkan Rp 9,2 miliar.
Selain pidana penjara, terdakwa juga di pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut membayar uang pengganti Rp 415.500.000 dan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat di sita dan di lelang oleh jaksa. Apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama empat tahun tiga bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Selvie Metty dituntut lebih berat, yakni pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar, yang apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita dan di lelang oleh jaksa.
Apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama empat tahun tiga bulan.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa di seret ke pengadilan setelah melakukan modus kredit topengan atau kredit fiktif dari periode 2021 hingga 2023 di perbankan Kotabaru, dengan total uang yang dicairkan Rp 9,2 miliar. ant

