TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan seorang pria berinisial MU (44), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kamis (25/9) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku MU diamankan terkait kasus peredaran narkoba.
“MU diamankan setelah dilaporkan warga setempat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan yang sering dilakukan oleh pelaku,” jelasnya, Jumat (26/9).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 17 bungkus plastik klip dan beberapa barang bukti lain yang menguatkan dugaan pelaku MU sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Pelaku MU kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut di sita 17 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 2,99 gram, satu lembar tisu, satu HP warna hijau, satu timbangan digital hitam, dua pack plastik klip, dan lampu tabung bekas,” pungkasnya. yan

