
PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengamankan seorang pria bernama SR alias Suri yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (24/9) sekitar pukul 01.10 WITA di pinggir jalan Gang Sumil Rumah Susun RT 004 RW 006, Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam satu plastik klip transparan dan disimpan di dalam bungkus rokok merk LA Lights warna merah yang berada di saku celana depan sebelah kiri pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Faisal (DPO) dengan harga Rp4,5 juta untuk satu paket sabu seberat kurang lebih 5 gram.ris/ani