
PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (23/9).
Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama FA alias Ferdi yang kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa Ferdi kerap mengkonsumsi sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya mengamankan Ferdi, di pinggir Jalan A Yani RT 007 RW 002 Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat kurang lebih 1,5 gram di kantong celana depan sebelah kiri yang diakui dibeli dari seorang bernama Rahman (DPO) seharga Rp2,1 juta.
Tak berhenti disitu, petugas langsung melakukan pengembangan menuju rumah Rahman di Simpang 4 Sumpul, Desa Makmur Mulya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Meski Rahman tidak ditemukan di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu serta seorang perempuan bernama Ros alias Sida.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa dua paket sabu tersebut dititipkan Rahman kepada Ros sebelum melarikan diri.
Seluruh barang bukti dan para tersangka kini diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Rahman masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya demi terciptanya wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.
“Terungkap kasus ini berkat laporan masyarakat dan kita berharap masyarakat ikut andil dalam memerangi narkoba,” ungkap Kapolres Tanah Laut. ris/ani