Mata Banua Online
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Dugaan Korupsi di PT ADCL Masuki Babak Baru

by Mata Banua
24 September 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\September 2025\25 September 2025\2\2\New Folder\kasus.jpg
Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Kasus dugaan korupsi dana PT ADCL memasuki babak baru san fakta terungkap dari rekaman RUPS September 2023, mantan Direktur Utama (Dirut) Reza Arpiansyah diduga menyelewengkan dana tanpa izin.

Inspektur Pembantu Investigasi Balangan, M Nasir Hani, menegaskan pemilik dan komisaris pertanyakan penggunaan dana. Reza akui tanpa sepengetahuan mereka.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\28 Oktober 2025\5\hal 5\hal 5\2.jpg

Walikota Lisa: Pemko Tak Miliki Dana Mengendap Rp 5,165 Triliun

27 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\28 Oktober 2025\5\hal 5\hal 5\Pemaparan lomba sekolah sehat.jpg

Disdik Gelar Lomba Sekolah Sehat

27 Oktober 2025

Namun, pembelaan di sidang menghadirkan narasi beda, seret pemilik dan komisaris. Nasir Hani nilai ini upaya giring opini, libatkan Bupati. “Bukti jelas, keputusan sepihak oleh Direktur Utama!” tegas Nasir, 22 September 2025.

Sementara itu, Bupati Balangan, H Abdul Hadi, dengan tegas merasa tersinggung, karena namanya dan keluarga sengaja dikaitkan berbagai pihak diluar fakta persidangan, bahkan tanpa adanya bukti.

“Fitnah terbukti, kami laporkan yang terlibat!” ujar Bupati Balangan, Abdul Hadi , Selasa, (23/09).

Dilain pihak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan sanggahan atas pembelaan Dirut PT Asabaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, 22 September 2025.

JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH menegaskan terdakwa tahu struktur belum ada, tapi tak buat rencana bisnis. Dana langsung dipakai, niat jahat tergambar jelas.

“Terdakwa tak pernah tanya saksi soal aliran dana, tak ada bukti pendukung,” ujar JPU.

Saksi bank dan ahli menegaskan pencairan dana hanya butuh tanda tangan direktur. Dalih terdakwa tak bisa dipertanggungjawabkan. wan/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper