TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin AKP Danang Eko Prasetyo dan Polsek Muara Uya yang di pimpin Plh Kapolsek Iptu Sunaryo mengamankan seorang pria berinisial AK (42), warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Mingu (21/9) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, AK diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berinisial NO (19).
Menurut keterangan korban, saat itu ia sedang mencuci muka di kamar mandi dan mendengar adiknya ingin meminjam HP sang ayah.
“Saat korban keluar kamar mandi, ia melihat pelaku marah sambil mencekik leher adik korban. Saat korban akan menuju ke kamarnya, ia pun berpapasan dengan pelaku,” katanya.
Saat berpapasan, lanjut dia, pelaku tiba-tiba memegang tangan dan menarik korban menggunakan tangan kiri, kemudian memukul wajah korban beberapa kali dengan tangan kanan.
“Beberapa pukulan itu membuat mulut korban berdarah dan ia terjatuh ke lantai. Secara tiba-tiba, pelaku kemudian memegang alat kelamin korban,” ungkapnya.
Korban pun melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku hingga terjatuh, dan langsung melarikan diri keluar rumah sambil meminta pertolongan tetangga. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004.
“Turut di sita barang bukti satu kartu keluarga, satu KTP pelaku AK, satu lembar permohonan Visum Et Repertum, satu baju kaos berwarna hitam, dan satu lembar celana pendek warna hijau,” pungkasnya. yan

