
BANJARMASIN – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, dan Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membekuk pelaku pembunuhan berinisial YP (25), dengan motif asmara cinta segitiga.
Penangkapan YP, warga Jalan Tanjung Berkat Ujung RT18 Kelurahan Teluk Tiram, dilakukan tim gabungan dengan terlebih dahulu melakukan pendekatan dengan pihak keluarga.
“Sebelumnya kami telah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk menyerahkan pelaku,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M Noor Chaidir, Minggu (21/9).
Ia mengatakan, petugas telah membawa YP ke Polsek Banjarmasin Barat beserta barang bukti kejahatan yang dilakukan.
“YP ditangkap pada Minggu dini hari saat berada di Jalan A Yani Km 3,5 Kelurahan Kebun Bunga. Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan di jerat dengan Pasal 338 KUH P,” jelas Chaidir.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan dari keterangan saksi yang diperiksa, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat malam di Jalan Tanjung Berkat Gang Silaturahmi RT18 Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Pelaku YP saat itu sedang bersama kekasihnya berinisial PU, kemudian bertemu dengan korban berinisial MH (28), yang merupakan mantan pacar PU. Saat pertemuan tersebut, tersangka YP dan MH terlibat perkelahian dengan menggunakan senjata tajam, namun korban terkena tusukan terlebih dahulu pada bagian dada,” bebernya.
Setelah terkena luka tusuk, lanjut dia, korban berteriak memanggil saksi, namun pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, saksi membawa korban ke rumah sakit dengan cara memberhentikan mobil pengguna jalan yang ada di sekitar tempat kejadian, dan saat sampai di rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
“Hasil pemeriksaan dari rumah sakit diketahui korban mengalami satu luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, luka tebasan pada bagian kepala sebelah kiri, dan satu luka sayatan di bagian bahu sebelah kanan,” pungkasnya. ant

