Mata Banua Online
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Residivis Curanmor Kembali Berulah

by Mata Banua
19 Agustus 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo mengamankan pria berinisial MA (23), warga Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) karena diduga mencuri skuter matic milik LM (29), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, MA diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Minggu (17/8) siang.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\30 Oktober 2025\2\xcsa.jpg

Dewan Komitmen Perkuat Nilai Integritas di Legislatif

29 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\30 Oktober 2025\2\Bangun Ekonomi dari Semangat Sumpah Pemuda.jpg

Bangun Ekonomi dari Semangat Sumpah Pemuda

29 Oktober 2025

“MA diamankan setelah korban LM melaporkan pada Senin (11/8) pagi, skuter matic miliknya yang sedang di parkir di garasi telah hilang,” ujarnya, Selasa (19/8).

Ia mengungkapkan, korban sempat berkeliling di sekitar tempat tinggalnya untuk mencari skuter tersebut, namun tidak menemukannya.

“Tak terima atas kejadian tersebut karena dirugikan sekitar Rp 17 juta, korban LM melaporkan kejadian ini ke Polres Tabalong,” katanya.

Ia menambahkan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan catatan kepolisian, MA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Dari pelaku MA, petugas turut menyita barang bukti berupa sebuah skuter matic berwarna hijau tua,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper