TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo mengamankan pria berinisial MA (23), warga Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) karena diduga mencuri skuter matic milik LM (29), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, MA diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Minggu (17/8) siang.
“MA diamankan setelah korban LM melaporkan pada Senin (11/8) pagi, skuter matic miliknya yang sedang di parkir di garasi telah hilang,” ujarnya, Selasa (19/8).
Ia mengungkapkan, korban sempat berkeliling di sekitar tempat tinggalnya untuk mencari skuter tersebut, namun tidak menemukannya.
“Tak terima atas kejadian tersebut karena dirugikan sekitar Rp 17 juta, korban LM melaporkan kejadian ini ke Polres Tabalong,” katanya.
Ia menambahkan, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan catatan kepolisian, MA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Dari pelaku MA, petugas turut menyita barang bukti berupa sebuah skuter matic berwarna hijau tua,” pungkasnya. yan

