
AMUNTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan satu tersangka berinisial R atas dugaan tindakan pidana korupsi penggelolaan keuangan desa tahun 2024 di Desa Bararawa, Kecamatan Paninggir, Kamis (14/8).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Dr Albertinus P Napitupulu SH MH mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan R berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan hasil penyidikan, terindikasi kuat adanya kerugian negara mencapai Rp 659.721.739,” ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akhmad Zahedi Fikry SH MH menjelaskan, mengacu Peraturan Desa Bararawa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bararawa Tahun Anggaran 2024 dan Laporan Realisasi APBDes Desa Bararawa, diketahui Desa Bararawa TA 2024 memiliki pendapatan sebesar Rp 1.259.846.556,99, dan pencairan dari kas Desa Bararawa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.351.582.879,00.
Menurut penjelasan Kasi Intelijen Asis Budianto SH MH, camat dan seluruh Kepala Desa Kecamatan Paminggir mendukung penuh terkait penyidikan tersebut.
“Mereka berharap penyalahgunaan anggaran dana desa maupun dana desa tidak terulang lagi, serta dapat menjadi pelajaran terhadap kepala desa beserta perangkatnya dalam pengalokasian anggaran dana desa maupun dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Adapun motif tersangka R, yakni memerintahkan dengan maksud melawan hukum kepada Kaur Keuangan Desa Bararawa untuk melakukan pencairan anggaran Desa Bararawa tanpa adanya bukti dukung yang harus dilengkapi, serta memerintahkan kaur keuangan untuk melakukan transfer ke rekening pribadi milik tersangka R dan MK (istri dari tersangka R).
Kemudian, terdapat belanja fiktif atas perintah dari tersangka R selaku Kepala Desa Bararawa sebesar Rp 422.154,700, dan melakukan pencairan dana atas perintah dan kepentingan pribadi kepala desa sebesar Rp 289.763.839.
Pencairan dana desa untuk kepentingan pribadi tersebut diketahui untuk kegiatan bantuan langsung tunai, gaji perangkat desa, insentif kader, dan konsumsi yang belum dibayarkan R selaku Kepala Desa Bararawa.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten HSU Nomor: 700.1.2.2/123-Ks/Itdakab tertanggal 8 Agustus 2025, jumlah kerugian keuangan desa tahun 2024 sebesar Rp 711.918.539.
Dengan pengembalian uang dari Kepala Desa Bararawa sebesar Rp 56.150.000, maka jumlah kerugian sebesar Rp 659.721.739.
Tersangka R pun di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai dan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 13 Agustus hingga 1 September 2025. suf

