Mata Banua Online
Sabtu, November 1, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawa Kabur Skuter Teman, MR Ditangkap

by Mata Banua
14 Agustus 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial MR (36), warga Desa Manarap Hulu, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, karena membawa kabur skuter milik temannya SUM (41), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta.

“Pencurian tersebut terjadi pada Senin (11/8) pagi. Korban dan pelaku menggunakan skuter tersebut untuk pergi menuju perusahaan jasa transportasi di Desa Padang Panjang. Sesampainya di tempat, pelaku langsung meminjam skuter korban,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Kamis (14/8).

Berita Lainnya

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

31 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\31 Oktober 2025\2\22\New Folder\Pj Sekda Hadiri Sosialisasi Pembinaan Penatausahaan BMD.jpg

Pj Sekda Hadiri Sosialisasi Pembinaan Penatausahaan BMD

30 Oktober 2025

Joko mengungkapkan, saat meminjam skuter tersebut, pelaku MR mengaku ingin bertemu dengan seseorang secara pribadi di suatu tempat.

“Namun setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung kembali. Saat dihubungi melalui telpon, nomor pelaku pun tidak aktif,” ujarnya.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dan dilakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo mengamankan pelaku di Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (13/8) dini hari.

Kini, MR sudah di bawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebuah skuter matic warna hitam beserta STNK-nya,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper