TANJUNG – Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial MR (36), warga Desa Manarap Hulu, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, karena membawa kabur skuter milik temannya SUM (41), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta.
“Pencurian tersebut terjadi pada Senin (11/8) pagi. Korban dan pelaku menggunakan skuter tersebut untuk pergi menuju perusahaan jasa transportasi di Desa Padang Panjang. Sesampainya di tempat, pelaku langsung meminjam skuter korban,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Kamis (14/8).
Joko mengungkapkan, saat meminjam skuter tersebut, pelaku MR mengaku ingin bertemu dengan seseorang secara pribadi di suatu tempat.
“Namun setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung kembali. Saat dihubungi melalui telpon, nomor pelaku pun tidak aktif,” ujarnya.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dan dilakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo mengamankan pelaku di Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (13/8) dini hari.
Kini, MR sudah di bawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebuah skuter matic warna hitam beserta STNK-nya,” pungkasnya. yan

