Mata Banua Online
Minggu, November 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edarkan Sabu, ANS dan AS Ditangkap

by Mata Banua
13 Agustus 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong yang di pimpin Plh Kasat Narkoba AKP Danang Eko Prasetyo menangkap seorang residivis berinisial ANS (29), warga Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas karena mengedarkan narkoba, Selasa (12/8).

“Kami menerima laporan dari warga setempat yang resah karena lingkungan mereka sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku ANS,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (13/8).

Berita Lainnya

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

31 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\31 Oktober 2025\2\22\New Folder\Pj Sekda Hadiri Sosialisasi Pembinaan Penatausahaan BMD.jpg

Pj Sekda Hadiri Sosialisasi Pembinaan Penatausahaan BMD

30 Oktober 2025

Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tepi jalan Desa Talan.

“Pelaku sempat membuang sesuatu ke tepi sungai, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu di dalam remasan tisu,” ujarnya.

Petugas kemudian menuju kediaman pelaku yang tak jauh dari lokasi penangkapan, dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya di rumah pelaku.

Tak ingin ditangkap sendiri, ANS juga menyebutkan satu nama, yakni pria berinisial AS (39), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua yang mengambil narkoba darinya.

“Bersama ANS, petugas kemudian berangkat menuju kediaman AS. Petugas menemukan barang bukti narkoba di bawah kandang ayam milik AS,” katanya.

Dari hasil interogasi, lanjut dia, kedua pelaku mengaku alasan mereka mengedarkan sabu karena sedang terlilit hutang piutang dan tergiur keuntungan enam hingga tujuh kali lipat dari harga pembelian..

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut di sita barang bukti dari ANS berupa dua bungkus plastik klip yang berisi di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 9,34 gram, satu pack plastik klip, satu HP warna biru, dan satu lembar tisu.

“Sedangkan dari pelaku AS, di sita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang berisi di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 17,07 gram, satu timbangan digital beserta kotaknya, satu HP warna hijau muda, dua plastik hitam, dan satu sekop kecil bekas dari sedotan,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper