Mata Banua Online
Minggu, November 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Tapin Tahan Tersangka Korupsi

by Mata Banua
12 Agustus 2025
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2025\Agustus 2025\13 Agustus 2025\2\2\sax.jpg
KEJARI Tapin saat melakukan penahanan terhadap tersangka R. (Foto:mb/her)

RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial R atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Ruas Tarungin-Asam Randah Tahun Anggaran 2024, Senin (11/8).

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tapin melakukan penahanan terhadap R berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/O.3.17/Fd.1/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.

Berita Lainnya

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

31 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\31 Oktober 2025\2\22\New Folder\Pj Sekda Hadiri Sosialisasi Pembinaan Penatausahaan BMD.jpg

Pj Sekda Hadiri Sosialisasi Pembinaan Penatausahaan BMD

30 Oktober 2025

Diketahui, tersangka R sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/8) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/O.3.17/Fd.1/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

Adapun sebelum dilakukan penahanan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka R berdasarkan Surat Penggilan Tersangka ke-1 Nomor: SP-270/O.3.17/Fd.1/08/2025 pada Jumat (8/8).

Tersangka R tidak menghadiri panggilan tersebut sehingga Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tapin melakukan pemanggilan ke-2 untuk di periksa pada Senin (11/8) berdasarkan Surat Panggilan Tersangka ke-2 Nomor: SP-271/O.3.17/Fd.1/08/2025.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto melalui Humas Kejaksaan Riki Rianto mengatakan, R merupakan pelaksana pada proyek pembangunan Jembatan Ruas Tarungin-Asam Randah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024.

“Dalam proyek tersebut, R menggunakan perusahaan CV Cahaya Abadi yang diketahui dimiliki oleh NM. Ada pun, NM selaku direktur perusahaan tersebut telah lebih dulu di tahan dalam perkara yang sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka di jerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. her

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper